Hal ini memberikan kepastian hukum bagi setiap usaha yang dijalankan.
“Sertifikat badan hukum adalah bukti sah yang memperlihatkan bahwa BUMDes di desa telah terdaftar secara resmi dan dapat menjalankan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku,” lanjut Murianto.
Untuk mempermudah proses pengurusan sertifikat badan hukum, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyediakan layanan pendaftaran online melalui website resmi kemendesa.co.id.
BUMDes kini bisa mendaftarkan status badan hukumnya tanpa harus datang langsung ke kementerian.
“Proses ini sangat efisien dan tidak memerlukan perjalanan jauh ke kementerian, cukup melalui desa saja,” ujar Murianto.
Proses pendaftaran badan hukum BUMDes dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama adalah pendaftaran nama BUMDes melalui website Kemendes, yang wajib dilakukan untuk BUMDes yang sudah terbentuk sebelum atau sesudah berlakunya PP 11.
Setelah nama disetujui, tahap kedua dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes).
“Musdes menjadi forum penting untuk memastikan bahwa nama dan struktur BUMDes telah disepakati oleh masyarakat desa,” ungkap Murianto.
Pada Musdes, masyarakat desa memutuskan apakah akan mengganti nama BUMDes atau mendirikan yang baru.
Desa juga diwajibkan membuat peraturan desa yang mengatur pendirian BUMDes dan anggaran dasar rumah tangganya, sebelum mengajukan pendaftaran kembali.
Tag