ARUSBAWAH.CO - Pemprov Kaltim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) sampaikan pemerintah sedang fokus pada pengembangan BUMDes dengan dukungan regulasi yang mempermudah proses administrasi.
Hal itu disampaikan oleh Bidang IV Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) DPMPD Kaltim, Murianto.
Ia mengatakan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa menjadi landasan penting dalam perubahan besar bagi BUMDes.
“Regulasi baru ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi BUMDes untuk berkembang dengan lebih baik dan terstruktur,” ujarnya.
Sebelumnya, BUMDes hanya diakui sebagai badan usaha tanpa status hukum yang jelas.
Dengan adanya PP 11 dan Permendes 3 Tahun 2021, BUMDes kini mendapat pengakuan resmi sebagai badan hukum yang sah.
“BUMDes yang diakui sebagai badan hukum sah akan lebih mudah mengakses berbagai sumber daya dan dukungan, baik dari pemerintah maupun sektor swasta,” tambah Murianto.
Perubahan ini memungkinkan BUMDes untuk mengakses berbagai kemudahan, seperti pendanaan dan peluang kemitraan yang sebelumnya sulit diwujudkan.
Menurut Murianto, status badan hukum sangat penting untuk keberlanjutan usaha BUMDes.
“Dengan status badan hukum, BUMDes akan memiliki posisi yang lebih kuat dalam menjalankan usaha dan memperoleh kepercayaan dari berbagai pihak,” ujarnya.
Kini setiap BUMDes diwajibkan memiliki sertifikat badan hukum dari pemerintah untuk beroperasi secara sah.
Hal ini memberikan kepastian hukum bagi setiap usaha yang dijalankan.
“Sertifikat badan hukum adalah bukti sah yang memperlihatkan bahwa BUMDes di desa telah terdaftar secara resmi dan dapat menjalankan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku,” lanjut Murianto.
Untuk mempermudah proses pengurusan sertifikat badan hukum, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyediakan layanan pendaftaran online melalui website resmi kemendesa.co.id.
BUMDes kini bisa mendaftarkan status badan hukumnya tanpa harus datang langsung ke kementerian.
“Proses ini sangat efisien dan tidak memerlukan perjalanan jauh ke kementerian, cukup melalui desa saja,” ujar Murianto.
Proses pendaftaran badan hukum BUMDes dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama adalah pendaftaran nama BUMDes melalui website Kemendes, yang wajib dilakukan untuk BUMDes yang sudah terbentuk sebelum atau sesudah berlakunya PP 11.
Setelah nama disetujui, tahap kedua dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes).
“Musdes menjadi forum penting untuk memastikan bahwa nama dan struktur BUMDes telah disepakati oleh masyarakat desa,” ungkap Murianto.
Pada Musdes, masyarakat desa memutuskan apakah akan mengganti nama BUMDes atau mendirikan yang baru.
Desa juga diwajibkan membuat peraturan desa yang mengatur pendirian BUMDes dan anggaran dasar rumah tangganya, sebelum mengajukan pendaftaran kembali.
“Pembuatan peraturan desa dan anggaran dasar rumah tangga BUMDes menjadi landasan yang jelas untuk keberlanjutan BUMDes itu sendiri,” lanjutnya.
Setelah dokumen lengkap disiapkan, BUMDes dapat mengajukan pendaftaran status badan hukum melalui website Kemendes.
Verifikator kementerian akan mengevaluasi kelengkapan dokumen yang diajukan.
Jika semua persyaratan terpenuhi, sertifikat badan hukum akan diterbitkan secara online.
Murianto menegaskan, proses verifikasi ini memastikan bahwa semua dokumen yang diajukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Dengan diterbitkannya sertifikat badan hukum, BUMDes diharapkan dapat beroperasi dengan lebih percaya diri dan profesional.
Status ini memberikan banyak keuntungan, termasuk akses pendanaan yang lebih mudah serta kepercayaan dari mitra kerja.
Murianto menambahkan, BUMDes yang berstatus badan hukum lebih dipercaya oleh berbagai pihak, termasuk lembaga keuangan dan pemerintah.
Hal ini membuka peluang besar bagi BUMDes untuk berkembang dan berkontribusi lebih dalam perekonomian desa.
“Kami berharap dengan adanya regulasi yang semakin mempermudah pengurusan badan hukum, BUMDes di Kalimantan Timur dapat berkembang pesat dan mandiri,” tutup Murianto. (adv)