Di Kalimantan Timur (Kaltim), Pokja 30 menyoroti dua masalah krusial: reklamasi tambang yang tidak optimal dan keterbukaan informasi publik yang minim.
Lubang tambang yang ditinggalkan tanpa reklamasi bahkan menimbulkan korban jiwa, termasuk anak-anak.
“Pertambangan dilakukan atas nama investasi untuk mengejar pendapatan daerah dan nasional, sementara di lingkar tambang, kesejahteraan rakyat hanyalah ilusi,” ungkap Buyung Marajo, Koordinator Pokja 30.
Akses masyarakat terhadap informasi tambang masih terbatas.
Prosedur yang berbelit dan penanganan lambat memperparah situasi. Desakan moratorium kini dianggap sebagai langkah tegas agar izin-izin tambang dievaluasi. (pra)
Baca juga:
- Sudah Pasang Plang, Belum Tunjukkan Bukti! Jatam Nilai Ada Pelanggaran di Konflik Tanah PT BBE - Kelompok Tani
- Ada Berau Coal dan PT GAM di Dugaan Solar Murah Dijual Pertamina, Pokja 30: Siapa Main di Belakang?
- Luasan Tambang Belum Bayar Jamrek di Kaltim Capai 70.824 Hektar! Setara 99.210 Lapangan Sepak Bola Standar FIFA
Tag




