ARUSBAWAH.CO - Kalimantan, pulau kaya sumber daya alam, kembali menjadi sorotan.
Aktivitas pertambangan yang meliputi minyak, gas, batu bara, bauksit, dan jenis mineral lain, selama ini menjadi tulang punggung pendapatan negara.
Namun, aktivitas ini menimbulkan krisis ekologis yang berat serta dampak negatif bagi masyarakat lokal.
Desakan moratorium izin tambang terbaru disuarakan dalam diskusi media bertajuk “Urgensi Moratorium Izin Tambang: Mendorong Perbaikan Tata Kelola Tambang Minerba dan Penertiban Tambang Ilegal di Pulau Kalimantan”, yang digelar secara hybrid oleh Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Regional Kalimantan di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Jumat 28 November 2025.
Dampak Pertambangan bagi Masyarakat Lokal
Menurut Gemawan, Lembaga Pengembangan Masyarakat Swandiri yang didirikan aktivis reformasi asal Kalimantan Barat (Kalbar), keuntungan pertambangan hanya dinikmati segelintir pihak, terutama korporasi, sementara masyarakat luas menanggung dampak ekologis.
“Praktik pertambangan hanya menguntungkan sebagian pihak. Krisis ekologis yang terjadi di Kalimantan Barat saat ini mengharuskan Pemerintah melakukan moratorium izin pertambangan,” kata Arniyanti, Kepala Divisi Training and Learning Centre (TLC) Gemawan Kalbar.
Moratorium ini dianggap sebagai ruang evaluasi agar hasil tambang bisa dinikmati masyarakat lokal dan tetap menjaga keberlanjutan ekologi.
- Diskusi Tambang di Kaltim, Ini Isu Hangat yang Muncul! Luasan Tunggak Jamrek hingga soal Koperasi - UKM Bisa Dapat IUP Batu Bara
- Ini Pemilik Saham Bukit Baiduri Energi, Perusahaan Tambang di Kaltim yang Dikomplain Warga Karena Patok Lahan
- POKJA 30 & FRK Bongkar Transparansi Semu Sektor Tambang di Hari KIP Sedunia
Masyarakat Adat dan Wilayah Kelola Rakyat
Sementara itu, menurut WALHI Kalbar, moratorium juga penting untuk melindungi wilayah kelola masyarakat adat, yang sering terpinggirkan dalam proses perizinan tambang.
“Negara lebih sibuk mengeluarkan izin ketimbang menata ruang yang berkeadilan. Moratorium memberikan ruang untuk penataan tambang yang lebih baik,” jelas Andre Illu, Kepala Divisi Wilayah Kelola Rakyat WALHI Kalbar.
Kesiapan Moratorium di Kalimantan Timur
Di Kalimantan Timur (Kaltim), Pokja 30 menyoroti dua masalah krusial: reklamasi tambang yang tidak optimal dan keterbukaan informasi publik yang minim.
Lubang tambang yang ditinggalkan tanpa reklamasi bahkan menimbulkan korban jiwa, termasuk anak-anak.
“Pertambangan dilakukan atas nama investasi untuk mengejar pendapatan daerah dan nasional, sementara di lingkar tambang, kesejahteraan rakyat hanyalah ilusi,” ungkap Buyung Marajo, Koordinator Pokja 30.
Akses masyarakat terhadap informasi tambang masih terbatas.
Prosedur yang berbelit dan penanganan lambat memperparah situasi. Desakan moratorium kini dianggap sebagai langkah tegas agar izin-izin tambang dievaluasi. (pra)
- Sudah Pasang Plang, Belum Tunjukkan Bukti! Jatam Nilai Ada Pelanggaran di Konflik Tanah PT BBE - Kelompok Tani
- Ada Berau Coal dan PT GAM di Dugaan Solar Murah Dijual Pertamina, Pokja 30: Siapa Main di Belakang?
- Luasan Tambang Belum Bayar Jamrek di Kaltim Capai 70.824 Hektar! Setara 99.210 Lapangan Sepak Bola Standar FIFA




