Moratorium ini dianggap sebagai ruang evaluasi agar hasil tambang bisa dinikmati masyarakat lokal dan tetap menjaga keberlanjutan ekologi.
Baca juga:
- Diskusi Tambang di Kaltim, Ini Isu Hangat yang Muncul! Luasan Tunggak Jamrek hingga soal Koperasi - UKM Bisa Dapat IUP Batu Bara
- Ini Pemilik Saham Bukit Baiduri Energi, Perusahaan Tambang di Kaltim yang Dikomplain Warga Karena Patok Lahan
- POKJA 30 & FRK Bongkar Transparansi Semu Sektor Tambang di Hari KIP Sedunia
Masyarakat Adat dan Wilayah Kelola Rakyat
Sementara itu, menurut WALHI Kalbar, moratorium juga penting untuk melindungi wilayah kelola masyarakat adat, yang sering terpinggirkan dalam proses perizinan tambang.
“Negara lebih sibuk mengeluarkan izin ketimbang menata ruang yang berkeadilan. Moratorium memberikan ruang untuk penataan tambang yang lebih baik,” jelas Andre Illu, Kepala Divisi Wilayah Kelola Rakyat WALHI Kalbar.




