“Ada uang negara atau uang APBD yang ketika kesalahan itu berlangsung, uang itu jadi tidak sah. Ada dugaan unsur memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang lain ketika payung hukumnya tidak ada atau salah,” ujarnya.
Advokat Siapkan Banding ke Kemendagri sebelum Gugat PTUN
Dalam surat keberatan sebelumnya, para advokat meminta tiga hal kepada Gubernur Rudy Mas’ud.
Pertama, mencabut dan membatalkan SK TAG.
Kedua, mengembalikan seluruh honorarium TAG ke kas daerah.
Ketiga, membubarkan TAG.
Kini, setelah surat keberatan dibalas Pemprov, para advokat mulai menyiapkan tahapan hukum berikutnya.
“Maka dari itu kami dari teman-teman advokat berkesimpulan terkait dengan hal ini kami akan melanjutkan ke proses yang lebih lanjut yaitu gugatan PTUN,” ujar Dyah.
Namun sebelum menggugat ke PTUN, 14 Advokat mengaku harus terlebih dahulu menempuh banding administratif ke Kemendagri sebagaimana diatur dalam mekanisme sengketa administrasi pemerintahan.
“Ada persyaratan lain yang harus kita penuhi yaitu banding administratif yang kita harus banding ke atasnya lagi gubernur yaitu Kemendagri,” katanya.
Menurut Dyah, surat banding administratif ke Kemendagri kini sedang disiapkan.
Jika nantinya Kemendagri tidak memberikan respons atau menolak permohonan tersebut, maka gugatan ke PTUN akan langsung diajukan.
“Kalau memang Kemendagri tidak memberikan jawaban kepada kami, maka kami akan maju ke PTUN,” tutupnya.
(wan)
- Update! 14 Advokat Ancam Gugat ke PTUN, Surat Keberatan soal SK TAG Rudy Mas’ud Dua Pekan Tak Dijawab Pemprov Kaltim
- Pemprov Kaltim Ambil Alih RS Islam: Alasan Darurat Ruang Rehabilitasi di Tengah Krisis Anggaran
- Tahun 2025, Setidaknya Ada 4 Kursi Pijat Dibeli dari APBD Kaltim! Data Sudah Masuk Realisasi di Inaproc
- SK TAG Rudy Mas'ud Disenggol 10 Advokat, Sudarno dan Bambang Widjojanto Diminta Kembalikan Uang
Tag




