Arus Publik

Tim Ahli Gubernur

Dinilai Sah Secara Aturan, Pembentukan Tim Ahli Gubernur Mau Digugat ke PTUN

Pemprov Kaltim Tolak Keberatan 14 Advokat soal Legalitas SK TAG

Selasa, 12 Mei 2026 17:58

KONFERENSI PERS - Perwakilan dari 14 advokat, Dyah Lestari dan kawan-kawan, menjelaskan ke awak media soal keluarnya surat Pemprov Kaltim atas balasan surat sebelumnya/Arusbawah.co

“Ada uang negara atau uang APBD yang ketika kesalahan itu berlangsung, uang itu jadi tidak sah. Ada dugaan unsur memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang lain ketika payung hukumnya tidak ada atau salah,” ujarnya.

Advokat Siapkan Banding ke Kemendagri sebelum Gugat PTUN

Dalam surat keberatan sebelumnya, para advokat meminta tiga hal kepada Gubernur Rudy Mas’ud.

Pertama, mencabut dan membatalkan SK TAG.

Kedua, mengembalikan seluruh honorarium TAG ke kas daerah.

Ketiga, membubarkan TAG.

Kini, setelah surat keberatan dibalas Pemprov, para advokat mulai menyiapkan tahapan hukum berikutnya.

“Maka dari itu kami dari teman-teman advokat berkesimpulan terkait dengan hal ini kami akan melanjutkan ke proses yang lebih lanjut yaitu gugatan PTUN,” ujar Dyah.

Namun sebelum menggugat ke PTUN, 14 Advokat mengaku harus terlebih dahulu menempuh banding administratif ke Kemendagri sebagaimana diatur dalam mekanisme sengketa administrasi pemerintahan.

“Ada persyaratan lain yang harus kita penuhi yaitu banding administratif yang kita harus banding ke atasnya lagi gubernur yaitu Kemendagri,” katanya.

Menurut Dyah, surat banding administratif ke Kemendagri kini sedang disiapkan.

Jika nantinya Kemendagri tidak memberikan respons atau menolak permohonan tersebut, maka gugatan ke PTUN akan langsung diajukan.

“Kalau memang Kemendagri tidak memberikan jawaban kepada kami, maka kami akan maju ke PTUN,” tutupnya.

(wan)

 

Tag

MORE