
Advokat Nilai Substansi Persoalan Belum Terjawab
Meski sudah mendapat jawaban dari Pemprov, kubu advokat menyatakan tidak puas.
Kubu advokat menyiapkan langkah lanjutan berupa banding administratif ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum membawa perkara itu menuju Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
14 advokat itu menilai substansi persoalan justru belum terjawab, terutama terkait legalitas aktivitas TAG sebelum SK resmi diterbitkan.
Pemberitaan Arusbawah.co sebelumnya, pada 27 April 2026, sepuluh advokat mendatangi Kantor Gubernur Kaltim di Jalan Gajah Mada, Samarinda untuk menyerahkan surat keberatan terhadap SK pembentukan TAG.
Mereka mempersoalkan fakta bahwa SK TAG ditetapkan pada 19 Februari 2026, namun diberlakukan mundur sejak 2 Januari 2026.
Menurut salah satu advokat, Dyah Lestari Wahyuningtyas, persoalan bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyangkut kepastian hukum penggunaan APBD.
“SK itu ditetapkan tanggal 19 Februari, tapi diberlakukan sejak 2 Januari. Nah ini yang jadi masalah. Dalam prinsip hukum, produk hukum tidak bisa berlaku mundur,” tegas Dyah.
Advokat Persoalkan Aktivitas TAG Sebelum SK Terbit
Ia menjelaskan, Pergub Nomor 58 Tahun 2025 yang dijadikan dasar pembentukan TAG memang sudah terbit pada 31 Desember 2025.
Namun, kata Dyah, pergub itu belum mencantumkan nama-nama anggota TAG yang ditunjuk gubernur.
Karena itu, para advokat mempertanyakan dasar hukum aktivitas TAG sejak awal Januari 2026 hingga sebelum SK resmi diterbitkan.
“Nah sekarang ketika TAG ini sudah berjalan sejak 2 Januari sampai 18 Februari, sementara SK baru keluar tanggal 19 Februari, artinya mereka bekerja tanpa payung hukum yang jelas,” katanya.
Dyah juga menyinggung potensi persoalan hukum apabila honorarium tetap dibayarkan dalam kondisi dasar hukumnya dianggap cacat prosedur.
Tag



