Arus Publik

Tim Ahli Gubernur

Dinilai Sah Secara Aturan, Pembentukan Tim Ahli Gubernur Mau Digugat ke PTUN

Pemprov Kaltim Tolak Keberatan 14 Advokat soal Legalitas SK TAG

Selasa, 12 Mei 2026 17:58

KONFERENSI PERS - Perwakilan dari 14 advokat, Dyah Lestari dan kawan-kawan, menjelaskan ke awak media soal keluarnya surat Pemprov Kaltim atas balasan surat sebelumnya/Arusbawah.co

SURAT - Surat pemberitahuan dari Pemprov Kaltim terkait TAG (Tim Ahli Gubernur)/IST

 

Advokat Nilai Substansi Persoalan Belum Terjawab

Meski sudah mendapat jawaban dari Pemprov, kubu advokat menyatakan tidak puas.

Kubu advokat menyiapkan langkah lanjutan berupa banding administratif ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum membawa perkara itu menuju Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

14 advokat itu menilai substansi persoalan justru belum terjawab, terutama terkait legalitas aktivitas TAG sebelum SK resmi diterbitkan.

Pemberitaan Arusbawah.co sebelumnya, pada 27 April 2026, sepuluh advokat mendatangi Kantor Gubernur Kaltim di Jalan Gajah Mada, Samarinda untuk menyerahkan surat keberatan terhadap SK pembentukan TAG.

Mereka mempersoalkan fakta bahwa SK TAG ditetapkan pada 19 Februari 2026, namun diberlakukan mundur sejak 2 Januari 2026.

Menurut salah satu advokat, Dyah Lestari Wahyuningtyas, persoalan bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyangkut kepastian hukum penggunaan APBD.

“SK itu ditetapkan tanggal 19 Februari, tapi diberlakukan sejak 2 Januari. Nah ini yang jadi masalah. Dalam prinsip hukum, produk hukum tidak bisa berlaku mundur,” tegas Dyah.

Advokat Persoalkan Aktivitas TAG Sebelum SK Terbit

Ia menjelaskan, Pergub Nomor 58 Tahun 2025 yang dijadikan dasar pembentukan TAG memang sudah terbit pada 31 Desember 2025.

Namun, kata Dyah, pergub itu belum mencantumkan nama-nama anggota TAG yang ditunjuk gubernur.

Karena itu, para advokat mempertanyakan dasar hukum aktivitas TAG sejak awal Januari 2026 hingga sebelum SK resmi diterbitkan.

“Nah sekarang ketika TAG ini sudah berjalan sejak 2 Januari sampai 18 Februari, sementara SK baru keluar tanggal 19 Februari, artinya mereka bekerja tanpa payung hukum yang jelas,” katanya.

Dyah juga menyinggung potensi persoalan hukum apabila honorarium tetap dibayarkan dalam kondisi dasar hukumnya dianggap cacat prosedur.

Tag

MORE