Arus Publik

Tim Ahli Gubernur

Dinilai Sah Secara Aturan, Pembentukan Tim Ahli Gubernur Mau Digugat ke PTUN

Pemprov Kaltim Tolak Keberatan 14 Advokat soal Legalitas SK TAG

Selasa, 12 Mei 2026 17:58

KONFERENSI PERS - Perwakilan dari 14 advokat, Dyah Lestari dan kawan-kawan, menjelaskan ke awak media soal keluarnya surat Pemprov Kaltim atas balasan surat sebelumnya/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Setelah lebih dari dua pekan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya membalas surat keberatan 14 advokat terkait pembentukan Tim Ahli Gubernur (TAG) Rudy Mas’ud.

Melalui surat bernomor 300.1.5.4/9/B.AP-II tertanggal 2 Mei 2026 yang diteken Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni, Pemprov menolak keberatan yang diajukan 14 advokat terkait legalitas Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang pembentukan Tim Ahli Gubernur (TAG) Tahun 2026 bentukan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.

Dalam surat itu, Pemprov menyatakan SK pembentukan TAG sah secara hukum karena diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan disebut telah sesuai prosedur serta mengacu pada Pergub Nomor 58 Tahun 2025 tentang Tim Ahli Gubernur.

“Bahwa penetapan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor SK No.100.3.3.1/K.9/2026 tentang Pembentukan Tim Ahli Gubernur Tahun 2026 adalah sah karena telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang,” tulis Pemprov dalam poin pertama surat tersebut.

Pemprov Sebut SK Retroaktif Tidak Otomatis Cacat Hukum

Pemprov juga membantah tudingan bahwa pemberlakuan surut SK TAG merupakan pelanggaran hukum administrasi.

Dalam poin berikutnya, Pemprov merujuk Pasal 57 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyebut keputusan dapat berlaku berbeda dari tanggal penetapan apabila diatur dalam keputusan tersebut.

“Keputusan berlaku pada tanggal ditetapkan, kecuali ditentukan lain dalam keputusan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar keputusan,” demikian bunyi kutipan pasal yang dicantumkan dalam surat balasan itu.

Tak hanya itu, Pemprov menilai tidak semua keputusan yang berlaku surut (Retroaktif) otomatis Melanggar Hukum.

Menurut Pemprov, suatu keputusan baru dapat dinyatakan cacat apabila terbukti mengandung cacat wewenang atau cacat substansi.

Dalam surat itu, Pemprov juga menjelaskan aturan mengenai produk hukum daerah maupun peraturan perundang-undangan masih membuka ruang terhadap pemberlakuan surut sepanjang tidak berkaitan dengan pidana atau pungutan terhadap masyarakat.

Pemprov Klaim Honorarium TAG Sudah Sesuai Aturan

Salah satu poin yang ikut dipersoalkan adalah honorarium TAG.

Pemprov memastikan honorarium yang diberikan kepada anggota TAG telah sesuai aturan dan bahkan disebut lebih kecil dari standar satuan harga yang berlaku.

“Honorarium pada bulan Januari 2026 tidak dibayarkan,” tulis Pemprov dalam poin penjelasan terkait penggunaan anggaran.

Surat itu juga ditembuskan ke sejumlah lembaga, mulai dari Menteri Dalam Negeri, Ketua KPK, Ketua DPRD Kaltim, Kejati Kaltim, BPK Perwakilan Kaltim hingga Inspektorat Daerah Provinsi Kaltim.

SURAT - Surat pemberitahuan dari Pemprov Kaltim terkait TAG (Tim Ahli Gubernur)/IST

 

Advokat Nilai Substansi Persoalan Belum Terjawab

Meski sudah mendapat jawaban dari Pemprov, kubu advokat menyatakan tidak puas.

Kubu advokat menyiapkan langkah lanjutan berupa banding administratif ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum membawa perkara itu menuju Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

14 advokat itu menilai substansi persoalan justru belum terjawab, terutama terkait legalitas aktivitas TAG sebelum SK resmi diterbitkan.

Pemberitaan Arusbawah.co sebelumnya, pada 27 April 2026, sepuluh advokat mendatangi Kantor Gubernur Kaltim di Jalan Gajah Mada, Samarinda untuk menyerahkan surat keberatan terhadap SK pembentukan TAG.

Mereka mempersoalkan fakta bahwa SK TAG ditetapkan pada 19 Februari 2026, namun diberlakukan mundur sejak 2 Januari 2026.

Menurut salah satu advokat, Dyah Lestari Wahyuningtyas, persoalan bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyangkut kepastian hukum penggunaan APBD.

“SK itu ditetapkan tanggal 19 Februari, tapi diberlakukan sejak 2 Januari. Nah ini yang jadi masalah. Dalam prinsip hukum, produk hukum tidak bisa berlaku mundur,” tegas Dyah.

Advokat Persoalkan Aktivitas TAG Sebelum SK Terbit

Ia menjelaskan, Pergub Nomor 58 Tahun 2025 yang dijadikan dasar pembentukan TAG memang sudah terbit pada 31 Desember 2025.

Namun, kata Dyah, pergub itu belum mencantumkan nama-nama anggota TAG yang ditunjuk gubernur.

Karena itu, para advokat mempertanyakan dasar hukum aktivitas TAG sejak awal Januari 2026 hingga sebelum SK resmi diterbitkan.

“Nah sekarang ketika TAG ini sudah berjalan sejak 2 Januari sampai 18 Februari, sementara SK baru keluar tanggal 19 Februari, artinya mereka bekerja tanpa payung hukum yang jelas,” katanya.

Dyah juga menyinggung potensi persoalan hukum apabila honorarium tetap dibayarkan dalam kondisi dasar hukumnya dianggap cacat prosedur.

“Ada uang negara atau uang APBD yang ketika kesalahan itu berlangsung, uang itu jadi tidak sah. Ada dugaan unsur memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang lain ketika payung hukumnya tidak ada atau salah,” ujarnya.

Advokat Siapkan Banding ke Kemendagri sebelum Gugat PTUN

Dalam surat keberatan sebelumnya, para advokat meminta tiga hal kepada Gubernur Rudy Mas’ud.

Pertama, mencabut dan membatalkan SK TAG.

Kedua, mengembalikan seluruh honorarium TAG ke kas daerah.

Ketiga, membubarkan TAG.

Kini, setelah surat keberatan dibalas Pemprov, para advokat mulai menyiapkan tahapan hukum berikutnya.

“Maka dari itu kami dari teman-teman advokat berkesimpulan terkait dengan hal ini kami akan melanjutkan ke proses yang lebih lanjut yaitu gugatan PTUN,” ujar Dyah.

Namun sebelum menggugat ke PTUN, 14 Advokat mengaku harus terlebih dahulu menempuh banding administratif ke Kemendagri sebagaimana diatur dalam mekanisme sengketa administrasi pemerintahan.

“Ada persyaratan lain yang harus kita penuhi yaitu banding administratif yang kita harus banding ke atasnya lagi gubernur yaitu Kemendagri,” katanya.

Menurut Dyah, surat banding administratif ke Kemendagri kini sedang disiapkan.

Jika nantinya Kemendagri tidak memberikan respons atau menolak permohonan tersebut, maka gugatan ke PTUN akan langsung diajukan.

“Kalau memang Kemendagri tidak memberikan jawaban kepada kami, maka kami akan maju ke PTUN,” tutupnya.

(wan)

 

Tag

MORE