Arus Publik

Tim Ahli Gubernur

Dinilai Sah Secara Aturan, Pembentukan Tim Ahli Gubernur Mau Digugat ke PTUN

Pemprov Kaltim Tolak Keberatan 14 Advokat soal Legalitas SK TAG

Selasa, 12 Mei 2026 17:58

KONFERENSI PERS - Perwakilan dari 14 advokat, Dyah Lestari dan kawan-kawan, menjelaskan ke awak media soal keluarnya surat Pemprov Kaltim atas balasan surat sebelumnya/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Setelah lebih dari dua pekan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya membalas surat keberatan 14 advokat terkait pembentukan Tim Ahli Gubernur (TAG) Rudy Mas’ud.

Melalui surat bernomor 300.1.5.4/9/B.AP-II tertanggal 2 Mei 2026 yang diteken Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni, Pemprov menolak keberatan yang diajukan 14 advokat terkait legalitas Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang pembentukan Tim Ahli Gubernur (TAG) Tahun 2026 bentukan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.

Dalam surat itu, Pemprov menyatakan SK pembentukan TAG sah secara hukum karena diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan disebut telah sesuai prosedur serta mengacu pada Pergub Nomor 58 Tahun 2025 tentang Tim Ahli Gubernur.

“Bahwa penetapan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor SK No.100.3.3.1/K.9/2026 tentang Pembentukan Tim Ahli Gubernur Tahun 2026 adalah sah karena telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang,” tulis Pemprov dalam poin pertama surat tersebut.

Pemprov Sebut SK Retroaktif Tidak Otomatis Cacat Hukum

Pemprov juga membantah tudingan bahwa pemberlakuan surut SK TAG merupakan pelanggaran hukum administrasi.

Dalam poin berikutnya, Pemprov merujuk Pasal 57 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyebut keputusan dapat berlaku berbeda dari tanggal penetapan apabila diatur dalam keputusan tersebut.

“Keputusan berlaku pada tanggal ditetapkan, kecuali ditentukan lain dalam keputusan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar keputusan,” demikian bunyi kutipan pasal yang dicantumkan dalam surat balasan itu.

Tak hanya itu, Pemprov menilai tidak semua keputusan yang berlaku surut (Retroaktif) otomatis Melanggar Hukum.

Menurut Pemprov, suatu keputusan baru dapat dinyatakan cacat apabila terbukti mengandung cacat wewenang atau cacat substansi.

Dalam surat itu, Pemprov juga menjelaskan aturan mengenai produk hukum daerah maupun peraturan perundang-undangan masih membuka ruang terhadap pemberlakuan surut sepanjang tidak berkaitan dengan pidana atau pungutan terhadap masyarakat.

Pemprov Klaim Honorarium TAG Sudah Sesuai Aturan

Salah satu poin yang ikut dipersoalkan adalah honorarium TAG.

Pemprov memastikan honorarium yang diberikan kepada anggota TAG telah sesuai aturan dan bahkan disebut lebih kecil dari standar satuan harga yang berlaku.

“Honorarium pada bulan Januari 2026 tidak dibayarkan,” tulis Pemprov dalam poin penjelasan terkait penggunaan anggaran.

Surat itu juga ditembuskan ke sejumlah lembaga, mulai dari Menteri Dalam Negeri, Ketua KPK, Ketua DPRD Kaltim, Kejati Kaltim, BPK Perwakilan Kaltim hingga Inspektorat Daerah Provinsi Kaltim.

Tag

MORE