Opini

Dilema Lingkungan Kaltim: Antara Harta Karun dan Warisan Karbon

Kamis, 18 Desember 2025 11:26

BERBICARA - Wakil Ketua DPRD Kaltim dari PKB, Yenni Eviliana/ HO to Arusbawah.co

Tanpa aturan ketat dan pengawasan efektif terhadap izin yang telah terbit, risiko bencana ekologis—seperti banjir dan kebakaran hutan—akan terus membayangi.

Kedua, audit lingkungan dan penegakan hukum pasca-tambang.

Lubang bekas tambang batu bara yang menelan korban jiwa telah menjadi simbol kelalaian sistemik.

DPRD perlu mendorong audit lingkungan menyeluruh terhadap seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta menekan pemerintah provinsi agar tidak ragu mencabut izin atau menjatuhkan sanksi berat kepada perusahaan yang mengabaikan kewajiban reklamasi dan pasca-tambang.

Ketiga, mendorong transisi energi dan ekonomi hijau. Ketergantungan Kaltim pada batu bara harus mulai diputus.

Kebijakan publik yang mendukung energi terbarukan—seperti pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan biomassa—serta penguatan industri hilirisasi non-ekstraktif, perlu menjadi prioritas legislasi.

DPRD juga dapat menginisiasi insentif fiskal daerah untuk menarik investasi ramah lingkungan.

Keempat, penguatan partisipasi publik dalam pengawasan. Kebijakan lingkungan akan kehilangan daya guna tanpa kontrol masyarakat.

DPRD harus memastikan mekanisme pengaduan berjalan efektif serta menjamin keterlibatan masyarakat adat dan organisasi non-pemerintah (ORNOP) dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan perizinan dilakukan secara transparan dan bermakna.

Dengan posisi Kaltim sebagai serambi IKN yang mengusung konsep forest city, kebijakan lingkungan DPRD seharusnya mencerminkan komitmen tersebut, bukan berhenti pada formalitas administratif.

Kegagalan merumuskan dan mengawal kebijakan lingkungan yang tegas berarti mewariskan utang ekologis yang mahal bagi generasi mendatang.

Tag

MORE