ARUSBAWAH.CO - Indonesia kerap menegaskan citranya sebagai negara yang dermawan di panggung global.
Namun, citra itu justru memunculkan ironi ketika dihadapkan pada realitas domestik.
Data menunjukkan paradoks yang mencolok.
Indonesian AID, lembaga di bawah Kementerian Keuangan, menyalurkan bantuan ke Palestina lebih dari Rp125 miliar dalam tiga tahun terakhir hingga Maret 2025.
Di sisi lain, BAZNAS menghimpun dana zakat, infak, dan sedekah sebesar Rp304 miliar, tetapi yang tersalurkan baru sekitar Rp120 miliar, ditambah paket pangan 800 ton pada 2025.
Dari perspektif internasional, angka-angka ini tampak impresif.
Namun di dalam negeri, bencana alam melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh, menelan korban jiwa, memutus akses pendidikan, serta merusak infrastruktur vital.
Bantuan berupa logistik, ambulans, paket sembako, dan dana pendidikan senilai Rp47 miliar memang tersedia, tetapi distribusinya tersebar, kurang transparan, dan kerap tidak tepat sasaran.
Paradoks ini semakin terasa ketika dikaitkan dengan kondisi fiskal negara.
Dalam APBN 2025, realisasi penerimaan pajak neto hanya mencapai Rp1.459 triliun dari target Rp2.076 triliun, atau sekitar 70,2 persen.
Pajak penghasilan badan dan pribadi serta PPN bahkan mencatat pertumbuhan negatif.
Dalam situasi fiskal yang tertekan, pengalokasian dana luar negeri dalam jumlah signifikan terlihat sebagai pilihan politik elit yang selektif: menonjolkan solidaritas global, sementara kewajiban konstitusional di dalam negeri—seperti hak atas pekerjaan dan penghidupan layak (Pasal 27 ayat 2) serta hak atas kesehatan dan perlindungan sosial (Pasal 28H ayat 1)—kerap terabaikan (Junaidi, 2020; Karwur, 2024).
Prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam Pancasila pun terasa meredup ketika dibandingkan dengan skala bantuan luar negeri yang spektakuler.
Tag



