Arus Publik

APBD Samarinda 2026

Diatur dalam Perda 9/2026, Anggaran Bansos Warga Samarinda Rp560 Juta dari APBD Rp3,1 Triliun

Pos belanja bansos Kota Samarinda hanya 0,018 persen dari APBD

SAMARINDA - Bantuan Sosial/Foto: pexels

ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota Samarinda telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 yang ditandatangani Wali Kota Andi Harun pada 31 Desember 2025.

Total anggaran yang ditetapkan mencapai Rp3,18 triliun, angka yang cukup besar untuk sebuah kota di Provinsi Kalimantan Timur.

Namun di balik angka triliunan rupiah itu, tersimpan sebuah fakta yang patut menjadi perhatian publik yaitu alokasi Belanja Bantuan Sosial (Bansos) untuk warga Samarinda hanya sebesar Rp560.000.000.

Angka ini setara dengan 0,018 persen dari keseluruhan APBD, atau dengan kata lain, dari setiap Rp1.000 uang rakyat yang dikelola Pemkot Samarinda, hanya Rp0,18 yang dialokasikan untuk bantuan sosial langsung kepada warga.

Data ini bersumber langsung dari dokumen resmi APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2026, khususnya pada pos Belanja Operasi sub-kategori Belanja Bantuan Sosial.

Membedah Struktur APBD Samarinda 2026

Untuk memahami betapa kecilnya porsi bansos, perlu dilihat terlebih dahulu ke mana sebagian besar APBD Samarinda 2026 dialokasikan.

Dari total Rp3,18 triliun, struktur belanja terbagi menjadi tiga kelompok besar, yakni Belanja Operasi sebesar Rp2,68 triliun (84,3%), Belanja Modal sebesar Rp478,4 miliar (15%), dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp20 miliar (0,6%).

Dalam kelompok Belanja Operasi yang mendominasi APBD, pos terbesar adalah Belanja Pegawai yang mencapai Rp1,57 triliun atau sekitar 49,4% dari total APBD.

Artinya, hampir separuh seluruh uang rakyat Samarinda digunakan untuk membiayai gaji dan tunjangan aparatur pemerintah.

Tag

MORE