Selain itu, proyek ini berdasarkan penelusuran NUGAL Institute juga melibatkan perusahaan asing asal Tiongkok, seperti Power Construction Group of China Ltd (PowerChina) dan Sinohydro.
Energi Bersih yang Dipertanyakan
Dalam rilis keterangan pers yang diterima, untuk menghasilkan listrik, proyek ini akan mengubah kawasan tangkapan air menjadi waduk seluas 22.604 hektare, dengan dinding bendungan setinggi 230 meter.
Transformasi ekosistem sungai menjadi genangan raksasa dinilai akan memicu emisi metana, gas rumah kaca yang dampaknya disebut hingga 80 kali lebih kuat dibanding karbon dioksida.
Laporan ini sekaligus mempertanyakan sikap otoritas lingkungan yang menilai PLTA tidak perlu menyusun persetujuan teknis pembuangan emisi.
Selain itu, status kawasan moratorium PIPPIB yang tetap dipertahankan meski terjadi alih fungsi lahan disebut sebagai bentuk pembingkaian kebijakan yang menyesatkan publik.
Desakan Evaluasi
Koalisi masyarakat sipil mendesak evaluasi menyeluruh atas proyek PLTA Mentarang dan PLTA Kayan, termasuk peran konsorsium KIHI sebagai pengguna utama listrik.
Tanpa koreksi serius, proyek yang diklaim sebagai solusi energi hijau ini justru dikhawatirkan menimbulkan bencana sosial dan ekologis jangka panjang di jantung Kalimantan. (pra)
Tag




