ARUSBAWAH.CO - Peristiwa ditabraknya jembatan di Kalimantan Timur belum berhenti terjadi.
Bukan hanya Jembatan Mahakam, jembatan Mahulu di Samarinda juga menjadi objek penabrakan kapal tongkang yang berlalu lalang melintasi perairan Sungai Mahakam.
Data dari anggota DPRD Kaltim Husni Fahruddin, menjelaskan bahwa sudah hampir 23 kali peristiwa penabrakan jembatan terjadi di Kaltim.
Di persoalan ini, bukan soal peristiwa penabrakan yang akan dibahas oleh Arusbawah.co, melainkan soal beleid yang mengatur terkait pengaturan lalu lintas yang melintasi Sungai Mahakam.
Dan ternyata, Perda itu usianya bukan lagi usia Gen Z atau Generasi Alpha.
Sudah 37 tahun sejak pertama kali diundangkan pada 1989 lalu.
Saat ini, dikarenakan belum ada revisi Perda yang diterbitkan, pun juga Perda itu belum dicabut, maka otomatis, Perda Nomor 01 Tahun 1989 Tentang Pengaturan Lalu Lintas yang Melintasi Jembatan Mahakam itu masih berlaku.
Beleid Perda Atur Sanksi Cuma Rp 50 Ribu
Yang menarik, semua ini diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 1989 tentang Pengaturan Lalu Lintas yang Melintasi Jembatan Mahakam, yang kini sudah berusia 37 tahun.
Menurut aturan lama ini, sanksi bagi pelanggar hanyalah denda maksimal Rp 50 ribu atau kurungan enam bulan, sangat minim dibanding potensi kerusakan jembatan.





