Arus Publik

Di Proyek PLTA Mentarang Kaltara, NUGAL Institute Telusuri Dugaan 20 Aktor Oligarki - Korporasi

Kamis, 15 Januari 2026 14:40

DISKUSI MEDIA - Diskusi media terkait peluncuran laporan investigasi kami berjudul Menenggelamkan Jantung Borneo: Bagaimana PLTA Mentarang untuk Industri Hijau Mengancam Kehidupan di Sungai Tubu–Mentarang, Kalimantan Utara/ HO NUGAL Institute

ARUSBAWAH.CO -  Janji pemerintahan Prabowo–Gibran untuk mendorong swasembada energi berbasis energi “bersih” kembali menuai sorotan.

Salah satu andalannya adalah pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) raksasa dengan target kontribusi hingga 11,7 gigawatt dalam RUPTL 2025–2034.

Namun, di balik ambisi tersebut, proyek PLTA Mentarang Induk di Malinau, Kalimantan Utara, justru memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang benar-benar diuntungkan, dan seberapa besar ongkos sosial serta ekologinya?

PLTA Mentarang Induk berkapasitas 1.375 MW, bersama proyek PLTA Kayan yang mencapai 9.000 MW, ditetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN).

Keduanya dirancang untuk menyuplai kebutuhan listrik Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Tanah Kuning–Mangkupadi, Bulungan.

Kebutuhan listrik kawasan industri ini diperkirakan melonjak hingga 25.615 MW pada 2032, sekaligus diklaim menopang pasokan energi bagi Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berlabel green forest city.

Namun laporan investigatif terbaru NUGAL Institute for Social and Ecological Studies mengungkap sisi gelap di balik narasi energi bersih tersebut.

Studi lapangan menunjukkan bahwa pembangunan PLTA skala raksasa ini mengabaikan perhitungan risiko ekologis dan dampak sosial yang luas di bentang Sungai Mentarang dan Tubu.

Heart of Borneo Terancam Tenggelam

Laporan NUGAL mencatat, sedikitnya 243,66 hektare kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang—yang selama ini dikenal sebagai bagian dari Heart of Borneo—akan terdampak langsung oleh proyek bendungan.

Kawasan konservasi lintas negara yang digagas Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam itu justru terancam ditenggelamkan oleh proyek energi berskala masif.

Lebih jauh, sekitar 800.000 hektare daerah tangkapan air Kayan Mentarang berpotensi rusak akibat terputusnya aliran alami sungai.

Perubahan ekosistem ini dinilai akan memicu krisis ekologis dari hulu hingga hilir, termasuk terganggunya transportasi air publik yang selama ini menjadi urat nadi mobilitas masyarakat.

Warga Adat Jadi Korban

Dampak sosial tak kalah serius. Setidaknya 2.108 warga di 10 desa di sepanjang Sungai Mentarang terancam terdampak langsung, termasuk Desa Semamu Lama, Semamu Baru, Long Sulit, Temalang, hingga Long Simau.

"Di wilayah Sungai Tubu, empat desa lainnya juga berada dalam zona terdampak, sebagian bahkan telah mengalami relokasi," ucap Seny Ahmad, pihak dari NUGAL Institute dalam keterangan pers diterima Arusbawah.co

Masyarakat adat Punan dan Lundayeh disebut menjadi kelompok paling rentan.

Laporan ini menyingkap praktik pemindahan paksa yang dibungkus program resettlement, tanpa partisipasi bermakna.

Pada awal 2023, sebanyak 28 keluarga Punan dipindahkan ke lokasi yang disediakan perusahaan tanpa persetujuan yang layak.

Alih-alih meningkatkan kesejahteraan, lokasi pemukiman baru justru menyulitkan kehidupan warga.

Masalah legalitas lahan, kegagalan proyek sawah, hingga tertutupnya mekanisme keberatan dalam skema LARAP (Land Acquisition and Resettlement Action Plan) disebut memperparah pemiskinan masyarakat adat.

Jejak Oligarki dan Korporasi

NUGAL Institute juga menelusuri struktur kepemilikan PT Kayan Hydropower Nusantara (KHN).

Sedikitnya 20 aktor tercatat terlibat, termasuk Adaro, Sarawak Energy, dan Kayan Patria Pratama.

Adaro diketahui menguasai 50 persen saham PLTA Mentarang Induk, yang terhubung dengan Garibaldi “Boy” Thohir, kakak Erick Thohir.

Nama lain yang mencuat adalah Lauw Juanda Lesmana beserta jejaring bisnis keluarganya di Kalimantan Utara.

Selain itu, proyek ini berdasarkan penelusuran NUGAL Institute juga melibatkan perusahaan asing asal Tiongkok, seperti Power Construction Group of China Ltd (PowerChina) dan Sinohydro.

Energi Bersih yang Dipertanyakan

Dalam rilis keterangan pers yang diterima, untuk menghasilkan listrik, proyek ini akan mengubah kawasan tangkapan air menjadi waduk seluas 22.604 hektare, dengan dinding bendungan setinggi 230 meter.

Transformasi ekosistem sungai menjadi genangan raksasa dinilai akan memicu emisi metana, gas rumah kaca yang dampaknya disebut hingga 80 kali lebih kuat dibanding karbon dioksida.

Laporan ini sekaligus mempertanyakan sikap otoritas lingkungan yang menilai PLTA tidak perlu menyusun persetujuan teknis pembuangan emisi.

Selain itu, status kawasan moratorium PIPPIB yang tetap dipertahankan meski terjadi alih fungsi lahan disebut sebagai bentuk pembingkaian kebijakan yang menyesatkan publik.

Desakan Evaluasi

Koalisi masyarakat sipil mendesak evaluasi menyeluruh atas proyek PLTA Mentarang dan PLTA Kayan, termasuk peran konsorsium KIHI sebagai pengguna utama listrik.

Tanpa koreksi serius, proyek yang diklaim sebagai solusi energi hijau ini justru dikhawatirkan menimbulkan bencana sosial dan ekologis jangka panjang di jantung Kalimantan. (pra)

 

Tag

MORE