ARUSBAWAH.CO - Di sebuah balai desa sederhana di Desa Manunggal Jaya, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) puluhan warga duduk berjejer di kursi plastik.
Tidak ada suasana formal yang kaku, hanya percakapan hangat antara warga, tokoh masyarakat, dan para narasumber.
Pada Jumat, 28 November 2025 itu, Agenda Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-11 menghadirkan ruang bagi warga untuk membicarakan sesuatu yang selama ini jarang disentuh: hak dan kewajiban mereka sebagai masyarakat sipil.
Kegiatan yang diprakarsai anggota DPRD Kaltim Didik Agung Eko Wahono ini menghadirkan dua narasumber—Beni Sianturi dan Victor Boni Pasilala—dan dipandu oleh Syaiful.
Namun perhatian utama bukan pada para pembicara, melainkan pada bagaimana warga terlibat aktif, bertanya, dan mengaitkan topik demokrasi dengan kehidupan sehari-hari.
“Saya Baru Tahu Kalau Kita Berhak Minta Transparansi Desa”
Momen humanis itu terlihat ketika seorang anak muda mengangkat tangan, mengaku baru mengetahui bahwa warga desa berhak meminta dokumen publik terkait penggunaan anggaran.
“Saya pikir hanya perangkat desa yang boleh tahu. Ternyata kita bisa meminta informasi secara resmi,” katanya, disambut anggukan warga lain.
Tag



