Arus Publik

Di Balik Perjalanan Misran Toni ke Jakarta, Ada Luka yang Belum Sembuh di Muara Kate

WARGA - Misran Toni warga Muara Kate yang diduga alami kriminalisasi/ Jatam Kaltim to Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Perjalanan itu dimulai dari sebuah desa kecil di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Bukan untuk mencari pekerjaan atau sekadar berkunjung ke ibu kota, tetapi membawa harapan agar suaranya didengar.

Misran Toni, masyarakat adat sekaligus pejuang lingkungan dari Muara Kate, menghabiskan empat hari di Jakarta dengan satu tujuan: mencari keadilan.

Bersama Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (TAKAR), Misran mendatangi sejumlah lembaga negara, mulai dari Mabes Polri, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). 

Mereka mengadukan dugaan rekayasa kasus yang disebut menimpa Misran, sekaligus meminta negara mengusut tuntas kematian pejuang lingkungan Rusel Totin.

Langkah tersebut dilakukan setelah Misran dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot melalui Putusan Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt dari dakwaan sebagai pelaku penyerangan di Posko Tolak Hauling Batubara Muara Kate.

Menurut TAKAR dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Arusbawah.co pada hari ini, Selasa (30/06/2026), putusan bebas itu belum mengakhiri persoalan.

Kejaksaan Negeri Paser disebut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sementara pelaku pembunuhan Rusel Totin hingga kini dinilai belum terungkap.

Mengadu Dugaan Pelanggaran Saat Penyidikan

Pada hari pertama di Jakarta, Selasa (23/6/2026), Misran menyampaikan pengaduan ke Mabes Polri dan Kementerian HAM.

Dalam pengaduannya, Misran meminta Kapolri memberikan perhatian khusus terhadap perkara yang menjeratnya.

Melalui TAKAR, ia juga menyampaikan dugaan adanya pelanggaran prosedur selama proses penyidikan di Polres Paser, termasuk dugaan pemaksaan pengakuan serta perlakuan yang disebut tidak manusiawi.

Kepada Kementerian HAM, Misran mengaku haknya untuk memperoleh proses peradilan yang adil telah dilanggar.

Ia meminta pemerintah memberikan perlindungan hukum sebagai masyarakat adat sekaligus pembela lingkungan.

Perjalanan berlanjut ke Komnas HAM pada Rabu (24/6/2026).

Dalam pertemuan dengan Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Saurlin P. Siagian, Misran menyampaikan sejumlah pengalaman selama menjalani proses hukum.

Ia mengaku pernah ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa Atma Husada Mahakam selama enam hari tanpa penjelasan yang dianggap memadai serta tidak diizinkan bertemu keluarganya.

Pernyataan tersebut merupakan bagian dari pengaduan yang kini diminta untuk ditindaklanjuti Komnas HAM.

Bagi Misran, perkara pidana yang menimpanya tidak bisa dipisahkan dari konflik yang lebih besar, yakni penolakan warga terhadap aktivitas angkutan batu bara di jalan umum Muara Kate dan Batu Kajang yang menurut mereka telah mengganggu keselamatan, merusak lingkungan, dan menghilangkan rasa aman masyarakat.

 

Membawa Suara Muara Kate ke Aksi Kamisan

Pada Kamis (25/6/2026), Misran memilih berdiri bersama peserta Aksi Kamisan di depan Istana Negara.

Di tengah aksi yang selama ini dikenal sebagai ruang perjuangan korban pelanggaran HAM, Misran bersama sejumlah warga Muara Kate dan Batu Kajang menyampaikan kisah mereka kepada publik.

Mereka menceritakan dampak aktivitas hauling batu bara di jalan umum, termasuk konflik yang menurut mereka berujung pada kriminalisasi warga dan meninggalnya pejuang lingkungan Rusel Totin.

Dalam kesempatan itu, aktivis Aksi Kamisan Maria Sumarsih turut menyampaikan dukungannya kepada perjuangan warga Muara Kate untuk memperoleh keadilan.

Berakhir di Kompolnas

Perjalanan advokasi ditutup pada Jumat (26/6/2026) dengan audiensi di Kompolnas.

Dalam forum tersebut, TAKAR melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oknum penyidik saat menangani perkara Misran Toni.

Pengaduan itu mencakup berbagai dugaan pelanggaran selama proses penyidikan yang kini diminta untuk diperiksa oleh Kompolnas.

Melalui pengaduan ke empat lembaga negara tersebut, TAKAR meminta Kapolri memberikan perhatian khusus terhadap pengusutan kematian Rusel Totin, Kompolnas mengawasi proses penanganan perkara, Komnas HAM melakukan pemantauan, serta Kementerian HAM memberikan perlindungan hukum kepada Misran Toni.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Polres Paser, Polda Kalimantan Timur, maupun Kejaksaan Negeri Paser terkait berbagai tuduhan yang disampaikan Misran Toni dan Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat. Arusbawah.co akan mengupdate jika ada keterangan lanjutan dari pihak terkait. (pra)

 

Tag

MORE