Pemberian izin kepada Otoritas Pelabuhan Samarinda untuk bekerja sama dengan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara dalam operasional STS transfer.
Kesepakatan 10 Februari 2011 (No. PU.63/1/1/AD.SMD-11)
Kerja sama layanan kepelabuhanan, termasuk jasa pemanduan dan tug assist untuk kegiatan STS transfer di wilayah Muara Jawa dan Muara Berau.
KP 134 Tahun 2011 (2 Maret 2011)
Penetapan kewajiban pemanduan air dalam kegiatan STS transfer di wilayah tersebut.
KP 144 Tahun 2011 (3 Maret 2011)
Pemberian izin resmi kepada PT Pelabuhan Tiga Bersaudara untuk melaksanakan layanan pemanduan dalam kegiatan STS transfer di Muara Jawa dan Muara Berau.
Hingga berita ini diublikasikan, belum ada statement resmi dari perusahaan PTB terkait dengan permohonan praperadilan yang diajukan ke PN Samarinda itu.
Arusbawah.co membuka ruang konfirmasi, jika perusahaan berkeinginan memberikan tanggapan atas langkah yang dilakukan oleh ARUKKI, FPHI dan LP3HI tersebut. (pra)
- Sidang Praperadilan Ditunda, Dugaan Korupsi Triliunan Belum Masuk Pembahasan Utama
- Tahun 2025, Setidaknya Ada 4 Kursi Pijat Dibeli dari APBD Kaltim! Data Sudah Masuk Realisasi di Inaproc
- 5 Tahun Dugaan Korupsi KKT Tanpa Tersangka, ARUKKI Gugat Praperadilan ke PN Samarinda
- ARUKKI Tunggu Jawaban KPK soal Pengadaan dan Penyewaan Mobil Dinas Rudy Mas'ud - Andi Harun
Tag




