Arus Publik

Praperadilan Dugaan Pelanggaran PTB

Deretan Pimpinan & Dasar Hukum Operasional Pelabuhan Tiga Bersaudara, ARUKKI Ajukan Praperadilan ke PN Samarinda

Sabtu, 9 Mei 2026 15:3

TIME LINE - Sejarah Garis waktu dasar hukum Pelabuhan Tiga Bersaudara/ Pelabuhan Tiga Bersaudara

Pemberian izin kepada Otoritas Pelabuhan Samarinda untuk bekerja sama dengan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara dalam operasional STS transfer.

Kesepakatan 10 Februari 2011 (No. PU.63/1/1/AD.SMD-11)

Kerja sama layanan kepelabuhanan, termasuk jasa pemanduan dan tug assist untuk kegiatan STS transfer di wilayah Muara Jawa dan Muara Berau.

KP 134 Tahun 2011 (2 Maret 2011)

Penetapan kewajiban pemanduan air dalam kegiatan STS transfer di wilayah tersebut.

KP 144 Tahun 2011 (3 Maret 2011)

Pemberian izin resmi kepada PT Pelabuhan Tiga Bersaudara untuk melaksanakan layanan pemanduan dalam kegiatan STS transfer di Muara Jawa dan Muara Berau.

Hingga berita ini diublikasikan, belum ada statement resmi dari perusahaan PTB terkait dengan permohonan praperadilan yang diajukan ke PN Samarinda itu. 

Arusbawah.co membuka ruang konfirmasi, jika perusahaan berkeinginan memberikan tanggapan atas langkah yang dilakukan oleh ARUKKI, FPHI dan LP3HI tersebut. (pra)

 

Tag

MORE