Arus Publik

Praperadilan Dugaan Pelanggaran PTB

Deretan Pimpinan & Dasar Hukum Operasional Pelabuhan Tiga Bersaudara, ARUKKI Ajukan Praperadilan ke PN Samarinda

Sabtu, 9 Mei 2026 15:3

TIME LINE - Sejarah Garis waktu dasar hukum Pelabuhan Tiga Bersaudara/ Pelabuhan Tiga Bersaudara

ARUSBAWAH.CO -  Satu perusahaan yang bergerak dalam bidang Badan Usaha Kepelabuhanan, Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB), dimohonkan untuk diajukan praperadilan atas penghentian penyidikan secara materiil/ diam-diam oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI), Perkumpulan Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). 

Praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Samarinda sejak 22 April 2026 lalu. 

Dijadwalkan, sidang perdana untuk praperadilan ini dilakukan pada 6 Mei 2026 lalu, tetapi kini diundur untuk digelar kembali pada 18 Mei 2026. 

Dalam dokumen yang diterima Arusbawah.co dari Wakil Ketua Umum ARUKKI, Munari, dijelaskan soal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PTB tersebut. 

Salah satunya, yakni mengenai penetapan konsesi Ship to Ship (STS) tanpa koordinasi dan persetujuan Gubernur Kaltim. 

Ada pula soal dugaan penagihan USD 0,8/ ton untuk jasa Floating Crane Fiktif yang dinilai pihak pemohon melanggar asas no service, no pay. 

Dalam proses praperdilan ke PN Samarinda itu, ARUKKI bersama dengan FPHI dan LP3HI mengajukan tiga pihak sebagai Termohon, yakni Kejaksaan Agung RI sebagai Termohon I, Kejaksaan Tinggi Kaltim sebagai Termohon II dan KPK RI di Termohon III. 

Munari sampaikan sebagaimana di dalam dokumen yang diterima Arusbawah.co, bahwa pada 8 Mei 2025 ARUKKI sudah membawa laporan dugaan pelanggaran PTB itu ke Kejaksaan Tinggi Kaltim. 

Ia pun juga sudah dipanggil untuk memberikan keterangan tertanggal surat panggilan pada 25 Juni 2025 lalu. 

"Namun sejak pemeriksaan awal tersebut, kasus ini lenyap ditelan bumi," jelas Munari. 

Dengan diundurkan jadwal sidang pertama dalam praperdilan ini, Munari mendesak agar pihak-pihak Termohon I, II dan III bisa hadir pada 18 Mei 2026 mendatang. 

"Kami mendesak agar seluruh aparat penegak hukum yang berstatus sebagai Termohon dapat bertindak kooperatif dan mematuhi panggilan pengadilan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada hari Senin, 18 Mei 2026 . ARUKKI akan terus mengawal proses praperadilan ini demi memastikan hukum ditegakkan tanpa tebang pilih dan tidak ada perkara mega-korupsi yang sengaja dipeti-eskan atau ditelantarkan (undue delay)," tutupnya.

Seputar Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB)

Melansir dari situs perusahaan, Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) merupakan salah satu perusahaan di sektor kepelabuhanan yang memiliki Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 327 Tahun 2010.

Mengacu pada informasi di situs resmi perusahaan, PTB didirikan oleh Sukresno D. Sumarto yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama.

Adapun posisi Komisaris diisi oleh Erlis Herawati.

Sementara itu, jajaran direksi PTB terdiri dari:

  • Ika Pusparini sebagai Direktur Utama
  • Ario Bandoro Saputro sebagai Direktur Operasi
  • Meita Purnamasari sebagai Direktur Keuangan

Dasar Legalitas dan Operasional

PTB mengantongi sejumlah dasar hukum yang memperkuat operasionalnya di bidang kepelabuhanan, khususnya aktivitas ship to ship (STS) transfer di wilayah Muara Jawa dan Muara Berau, Samarinda, Kalimantan Timur.

Beberapa regulasi yang menjadi landasan operasional PTB antara lain:

KP 327 Tahun 2010 (6 September 2010)

Pemberian izin usaha kepada PT Pelabuhan Tiga Bersaudara sebagai badan usaha pelabuhan.

KP 328 Tahun 2010 (17 Desember 2010)

Penetapan lokasi pelabuhan untuk kegiatan transfer kapal ke kapal (STS transfer) di Muara Jawa dan Muara Berau, Samarinda.

KP 508 Tahun 2010

Pemberian izin kepada Otoritas Pelabuhan Samarinda untuk bekerja sama dengan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara dalam operasional STS transfer.

Kesepakatan 10 Februari 2011 (No. PU.63/1/1/AD.SMD-11)

Kerja sama layanan kepelabuhanan, termasuk jasa pemanduan dan tug assist untuk kegiatan STS transfer di wilayah Muara Jawa dan Muara Berau.

KP 134 Tahun 2011 (2 Maret 2011)

Penetapan kewajiban pemanduan air dalam kegiatan STS transfer di wilayah tersebut.

KP 144 Tahun 2011 (3 Maret 2011)

Pemberian izin resmi kepada PT Pelabuhan Tiga Bersaudara untuk melaksanakan layanan pemanduan dalam kegiatan STS transfer di Muara Jawa dan Muara Berau.

Hingga berita ini diublikasikan, belum ada statement resmi dari perusahaan PTB terkait dengan permohonan praperadilan yang diajukan ke PN Samarinda itu. 

Arusbawah.co membuka ruang konfirmasi, jika perusahaan berkeinginan memberikan tanggapan atas langkah yang dilakukan oleh ARUKKI, FPHI dan LP3HI tersebut. (pra)

 

Tag

MORE