Ia juga mengingatkan, TNK berfungsi sebagai penyerap air alami. Jika kawasan ini rusak, ancaman banjir dan bencana ekologis akan menghantui wilayah sekitar.
Mangrove Dibabat, Risiko Abrasi Mengintai
Kerusakan tak hanya terjadi di daratan. Pembabatan mangrove di kawasan Martadinata dinilai berpotensi mempercepat abrasi dan menghancurkan ekosistem pesisir.
“Mangrove adalah benteng alami pesisir. Kalau dibabat untuk tambak atau aktivitas ilegal, dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” ujar Syaiful.
Kasus Diserahkan ke Gakkum Kehutanan
Meski operasi lapangan dilakukan bersama, seluruh proses hukum kini ditangani Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan.
Langkah ini diambil untuk memastikan para pelaku dijerat dengan sanksi maksimal sesuai undang-undang kehutanan.
Penyerahan kasus ke Gakkum juga diharapkan mampu membongkar aktor intelektual di balik kepemilikan alat berat, mengingat kerusakan yang ditimbulkan menyasar hutan primer dan ekosistem mangrove yang pemulihannya membutuhkan waktu puluhan tahun. (pra)
Tag




