ARUSBAWAH.CO - Badan Bank Tanah Nasional meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Kerja sama itu untuk penataan atas tanah negara di Kaltim yang selama ini tidur, tercecer, dan minim kendali, mulai dari bekas Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar, eks tambang, hingga wilayah yang berubah fungsi akibat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kesepakatan itu dilakukan di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jalan Gajah Mada, Samarinda, pada Senin (22/12/2025) siang.
Kaltim Disebut Lumbung Tanah Negara Nasional
Kaltim disebut memiliki cadangan tanah negara terbesar, namun selama bertahun-tahun dibiarkan tanpa sistem pengelolaan yang rapi dan terkoordinasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menyebut Kalimantan Timur sebagai lumbung sumber perolehan lahan negara.
“Di Kaltim itu memang beberapa sumber perolehan lahan Bank Tanah banyak di sini. Bekas HGU, tanah terlantar, perubahan tata ruang, bekas tambang, perubahan kawasan hutan. Itu sumber-sumber tanah negara yang harus dikelola sesuai peraturan,” ujar Hakiki.
Bank Tanah Klaim Bukan Lembaga Pembebasan Lahan
Menurutnya, Bank Tanah akan berperan sebagai pengelola sekaligus penata, bukan sebagai lembaga pembebasan lahan.
Ia menegaskan pola kerja Bank Tanah bukan penggusuran.
“Bukan dibebaskan ya. Memang dikelola. Dikelola bukan dibebaskan,” tegasnya.
Reforma Agraria Disebut Mandat PP 64/2021
Soal konteks reforma agraria, Hakiki membantah anggapan bahwa Bank Tanah hanya mempermudah investor mencari lahan.
Menurutnya, reforma agraria merupakan mandat PP Nomor 64 Tahun 2021 yang menugaskan Badan Bank Tanah mengelola, membagi, dan mengoptimalkan tanah negara untuk kepentingan strategis, termasuk penyelesaian konflik agraria.
“Objek tanahnya kami siapkan, tapi subjeknya siapa yang menerima, berapa besar, di mana lokasinya, itu kewenangan pemerintah daerah,” jelasnya.
Tag



