ARUSBAWAH.CO - Praktik perusakan lingkungan di jantung Kalimantan Timur kian terang-terangan.
Dalam waktu hanya dua bulan, Balai Taman Nasional Kutai (TNK) menyita delapan unit alat berat yang beroperasi ilegal di kawasan konservasi.
Operasi ini mengungkap tambang galian C dan pembabatan mangrove yang mengancam benteng terakhir ekologi Kutai Timur.
Operasi masif dilakukan sepanjang November hingga Desember 2025, melibatkan Balai TNK, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kementerian Kehutanan, serta dukungan personel Detasemen Polisi Militer VI/1 Samarinda.
Langkah cepat ini dinilai krusial untuk menyelamatkan habitat orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus morio) dan sistem penyangga kehidupan warga Sangatta dan Bontang.
Tambang Ilegal Masuk Kawasan Konservasi
Kepala Balai TNK, Syaiful Bahri, menyebut pihaknya melakukan dua gelombang operasi besar sebagai respons atas semakin nekatnya alat berat yang merangsek ke dalam kawasan taman nasional.
Operasi pertama digelar 19 November 2025 di kawasan Sungai Sirap, Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan satu unit ekskavator dan dua orang terduga pelaku.
Salah satunya telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengupasan lahan untuk pembangunan jalan dan dermaga batu koral ilegal.
Gelombang kedua berlangsung lebih besar pada pertengahan Desember 2025.
Tepat 17 Desember, tim gabungan bergerak ke kawasan Sangkima dan langsung menyita enam unit ekskavator di lokasi tambang galian C.
Dua orang terduga pelaku turut diamankan di tempat.
Tak berhenti di situ, keesokan harinya, 18 Desember 2025, satu unit alat berat kembali disita di wilayah Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, bersama dua pelaku yang diduga terlibat pembabatan hutan mangrove.
“TNK Itu Harta Karun Ekologi”
“Saat ini, lima alat berat sudah kami evakuasi ke kantor Balai TNK, dua unit berada di Balai Gakkum, dan satu unit masih dijaga ketat di lokasi,” kata Syaiful Bahri, didampingi Kasubbag TU Balai TNK Kristina Nainggolan, Minggu (28/12/2025) lalu.
Syaiful menegaskan, Taman Nasional Kutai bukan ruang kompromi. Kawasan ini merupakan habitat krusial orangutan morio sekaligus benteng ekologis Kalimantan Timur.
“Pembukaan lahan galian C tidak hanya merusak pohon pakan orangutan, tapi juga memutus koridor lintasan satwa. Kami ingin ada efek jera,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, TNK berfungsi sebagai penyerap air alami. Jika kawasan ini rusak, ancaman banjir dan bencana ekologis akan menghantui wilayah sekitar.
Mangrove Dibabat, Risiko Abrasi Mengintai
Kerusakan tak hanya terjadi di daratan. Pembabatan mangrove di kawasan Martadinata dinilai berpotensi mempercepat abrasi dan menghancurkan ekosistem pesisir.
“Mangrove adalah benteng alami pesisir. Kalau dibabat untuk tambak atau aktivitas ilegal, dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” ujar Syaiful.
Kasus Diserahkan ke Gakkum Kehutanan
Meski operasi lapangan dilakukan bersama, seluruh proses hukum kini ditangani Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan.
Langkah ini diambil untuk memastikan para pelaku dijerat dengan sanksi maksimal sesuai undang-undang kehutanan.
Penyerahan kasus ke Gakkum juga diharapkan mampu membongkar aktor intelektual di balik kepemilikan alat berat, mengingat kerusakan yang ditimbulkan menyasar hutan primer dan ekosistem mangrove yang pemulihannya membutuhkan waktu puluhan tahun. (pra)




