Gelombang kedua berlangsung lebih besar pada pertengahan Desember 2025.
Tepat 17 Desember, tim gabungan bergerak ke kawasan Sangkima dan langsung menyita enam unit ekskavator di lokasi tambang galian C.
Dua orang terduga pelaku turut diamankan di tempat.
Tak berhenti di situ, keesokan harinya, 18 Desember 2025, satu unit alat berat kembali disita di wilayah Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, bersama dua pelaku yang diduga terlibat pembabatan hutan mangrove.
“TNK Itu Harta Karun Ekologi”
“Saat ini, lima alat berat sudah kami evakuasi ke kantor Balai TNK, dua unit berada di Balai Gakkum, dan satu unit masih dijaga ketat di lokasi,” kata Syaiful Bahri, didampingi Kasubbag TU Balai TNK Kristina Nainggolan, Minggu (28/12/2025) lalu.
Syaiful menegaskan, Taman Nasional Kutai bukan ruang kompromi. Kawasan ini merupakan habitat krusial orangutan morio sekaligus benteng ekologis Kalimantan Timur.
“Pembukaan lahan galian C tidak hanya merusak pohon pakan orangutan, tapi juga memutus koridor lintasan satwa. Kami ingin ada efek jera,” tegasnya.
Tag



