ARUSBAWAH.CO - Mantan Gubernur Kalimantan Timur periode 2018–2023, Isran Noor, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim terkait kasus dugaan korupsi, pada Senin (22/9/2025).
Ia diperiksa sebagai saksi dalam dua kasus sekaligus, yaitu dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) senilai Rp100 miliar dan kasus korupsi aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kutai Timur, PT Kutai Timur Energi (KTE).
Pemeriksaan 7 Jam dan Keterangan Isran Noor
Isran hadir ke gedung Kejati sejak pukul 11 siang dan baru keluar sekitar pukul 5 sore.
Total selama tujuh jam, ia dicecar berbagai pertanyaan oleh tim penyidik tindak pidana khusus.
Kepada wartawan, Isran mengakui jika ia diminta keterangan soal DBON maupun kasus PT KTE.
Isran Noor: Ditanya Soal DBON dan Aset PT KTE
“Saya hari ini dari jam 11.00 siang sampai sekarang baru selesai. Diminta keterangan terkait dengan pengelolaan yang pertama Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Yang kedua pengelolaan dana PT KTE, Kutai Timur. Sudah lama. Tapi kalau DBON baru kan. Ya, kita enggak masalah kita berikan penjelasan kepada aparat kejaksaan,” kata Isran kepada awak media usai diperiksa Kejati.
Isran menyebut pertanyaan penyidik lebih banyak mengarah pada kebijakannya waktu dirinya menjabat sebagai gubernur, termasuk saat ia menandatangani surat keputusan DBON.
Dasar DBON Menurut Isran Sesuai Aturan
Meski demikian, ia secara tegas menyebut bahwa dasar pembentukan DBON sudah sesuai regulasi nasional.
“Kalau menurut aturannya sesuai prosedur, dasarnya kan ketentuannya Perpres 86 Tahun 2021. Itu DBON termasuk yang pertama kali di Indonesia ada di Kaltim. Baru Oktober 2024 keluar Permenpora mengenai DBON itu. Saya sudah pensiun,” jelas Isran.
Isran menyatakan bahwa tujuan awal pembentukan DBON sebetulnya mulia.
- Lebih 5 Jam Kejati Kaltim Periksa Eks Gubernur Isran Noor, Perkara Dugaan Korupsi Hibah DBON
- 36 Perusahaan Tambang di Kaltim Kena Sanksi Stop Sementara, Disuruh Bayar Jaminan Reklamasi! Diberi Waktu 60 Hari
- Ratusan Perusahaan Tambang Dihentikan Sementara, Termasuk Kaltim? Beredar Potret Surat Dirjen Minerba 1533/MB.07/DJB.T/2025
Status Hukum dan Tersangka dalam Kasus DBON
Soal status hukum, Isran menyebut dirinya baru sekali diperiksa dalam kasus DBON.
Tag



