Dasmiah juga menjelaskan mengenai keterlibatan pejabat pemerintah dalam struktur kepengurusan LPTQ.
Menurutnya, posisi dalam kepengurusan LPTQ merupakan bagian dari jabatan kelembagaan pemerintah, sehingga pejabat tertentu secara otomatis masuk dalam struktur organisasi.
Ia mencontohkan, di tingkat nasional Ketua LPTQ dijabat oleh Direktur Jenderal di lingkungan pemerintah pusat, sedangkan sekretarisnya berasal dari pejabat Kementerian Agama.
“Kalau saya tidak lagi menjabat sebagai Kepala Biro Kesra, maka secara otomatis tidak lagi menjadi pengurus LPTQ. Karena jabatan itu melekat dengan tugas pemerintahan,” ujarnya.
Sementara posisi Ketua LPTQ Kaltim sebelumnya pernah dijabat oleh Wakil Gubernur.
Namun setelah pergantian kepengurusan pada 2024 di masa Penjabat Gubernur, posisi tersebut kemudian dijabat Sekretaris Daerah Kaltim.
Penganggaran LPTQ Telah Diperiksa BPK
Lebih lanjut, Dasmiah memastikan pengelolaan anggaran LPTQ telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran tahun 2024 dan 2025 telah dilakukan, dan hasilnya tidak menemukan adanya temuan.
“Alhamdulillah, anggaran LPTQ sudah diperiksa BPK untuk tahun 2024 dan 2025, dan tidak ada temuan,” pungkasnya.
Ia berharap pemberitaan mengenai penggunaan anggaran pemerintah dapat dilakukan secara berimbang dengan mengedepankan data, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh. (red)
- Syahariah Mas’ud Buka Opsi Panggil Kampus Penerima GratisPol, Soroti Isu UKT yang Berpotensi Naik
- Kabiro Kesra Ungkap Soal Temuan BPK di Gratispol: 'Mahasiswa Lebih Pilih KIP, Beasiswa Perusahaan dan Kukar Idaman Setelah Dana Masuk Kampus'
- Temuan BPK Soal Kelebihan Beasiswa Gratispol Rp1,05 Miliar, Sekda: Ada yang Sudah Kembali, Ada yang Proses
Tag




