Ia diamankan tanpa perlawanan saat berada di sebuah masjid.
Di hadapan polisi, J mengakui telah menganiaya korban menggunakan papan dan balok kayu ulin hingga tewas.
Penjelasan Hendri, proses penangkapan berlangsung cepat, kurang dari 12 jam setelah jasad korban ditemukan.
Tubuh Korban Dipotong Jadi Tujuh Bagian
Lebih jauh, polisi mengungkap bahwa setelah korban tewas, J memutilasi tubuh korban menjadi tujuh bagian.
Sementara R diduga berperan menyusun rencana sekaligus memberi arahan untuk menghilangkan jejak.
Barang bukti tambahan yang diamankan meliputi papan, balok kayu ulin, serta senjata tajam yang digunakan dalam proses mutilasi. (pra)
Baca juga:
- Ada Penggalian 3 Bulan Tanpa Izin di Belakang Rujab Wawali Samarinda, Pokja 30: Seperti Pencuri Dibiarkan
- Dampak Pencurian Kabel di Samarinda, Apa Saja yang Pernah Dicuri?
- Kafe Pesona Diizinkan Beroperasi Kembali, Pemilik Jelaskan soal Event DJ
- TRC-PPA Sebut Penanganan Kasus Oknum Guru Diduga Asusila di Samarinda Lambat, Begini Jawaban Disdikbud Kaltim
Tag




