Madri Pani dan Agus Wahyudi mendaftarkan permohonan mereka ke Mahkamah Konstitusi pada 6 Desember 2024 dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 81/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Melalui gugatan ini, Madri dan Agus berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat meninjau kembali hasil Pilbup dan memberikan keputusan yang sesuai dengan prinsip keadilan.
Dua pasangan calon di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) juga menggugat hasil Pilkada yang baru saja digelar.
Pasangan Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais (nomor urut 2) mengajukan permohonan ke MK dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 165/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pada 9 Desember 2024.

Gugatan yang sama juga diajukan oleh pasangan Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (nomor urut 3), yang mendaftarkan gugatan mereka pada hari yang sama, yakni 9 Desember 2024, dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 197/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Pasangan Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin yang bertarung di Pilbup Mahakam Ulu juga tidak menerima hasil Pilkada dan memutuskan untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka merasa bahwa hasil yang diumumkan oleh KPU Mahakam Ulu tidak sesuai dengan perolehan suara yang sebenarnya.
Gugatan ini diajukan pada 10 Desember 2024 dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 226/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Melalui gugatan ini, mereka berharap agar MK dapat memeriksa kembali proses pemilihan dan memberikan keputusan yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.
Tag