Setiap gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Setelah diterima, berkas permohonan akan dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).
Pemohon diberikan waktu tiga hari untuk melengkapi dan memperbaiki berkas permohonan jika diperlukan.
Setelah berkas lengkap, permohonan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan kemudian akan diperiksa lebih lanjut oleh MK.
Proses ini memastikan bahwa setiap gugatan dipertimbangkan dengan seksama sebelum MK mengambil keputusan akhir.
Hingga saat ini, penetapan calon terpilih di tingkat Provinsi Kaltim, Kabupaten/Kota, dan Pilwali masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi.
Apabila MK menerima gugatan dan memutuskan untuk mengubah hasil Pilkada, maka KPU Kaltim dan KPU daerah lainnya akan menyesuaikan hasil tersebut.
Penetapan calon terpilih baru akan dilakukan setelah ada putusan dari MK, untuk memastikan bahwa proses Pilkada berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku dan menghasilkan pemimpin yang sah dan diterima oleh seluruh masyarakat. (apr/pra)
Tag