Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dan mendalami empat temuan yang menjadi dasar dihentikannya sementara tahapan penyaringan calon rektor.
Pemeriksaan itu mengacu pada surat Kemendiktisaintek Nomor 443/DST/B.B1/KP.05.02/2026 tertanggal 10 Juni 2026.
- Beredar Surat Kop Kemdiktisaintek, Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unmul Ditulis Rangkap Jabatan di Tim Pemenangan
- Terancam Diganti dari Ketua Panitia Pilrek Unmul, Mustofa Agung Sardjono: 'Alhamdulillah Saja, Saya Tak Pernah Mengincar Jabatan Ini'
- Abdunnur Tak Jawab soal Kabar Ketua Panitia Pemilihan Rangkap Jabatan Jadi Dewan Pengarah Tim Pemenangan Rektor 2026 - 2030
Temuan Pertama, Sekitar 30 Anggota Senat Unmul Diduga Merangkap Jabatan
Dalam surat itu, Direktorat Jenderal Kemendiktisaintek menemukan adanya sekitar 30 anggota Senat dari unsur wakil dosen yang merangkap jabatan sebagai pimpinan di lingkungan Universitas Mulawarman.
Jumlah tersebut termasuk Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI), Prof Muhammad Noor.
Kondisi itu dinilai berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf h, Pasal 112 ayat (2), Pasal 113, dan Pasal 114 Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 43 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Mulawarman.
Temuan Kedua Mengarah kepada Prof Hamdani
Temuan kedua mengarah kepada Prof Hamdani.
Guru besar Fakultas Teknik yang juga merupakan anggota Senat wakil dosen tersebut diketahui saat ini menjabat sebagai Rektor Universitas Nahdlatul Ulama.
Kondisi itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf e Permendiktisaintek Nomor 43 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Mulawarman.
Sorotan Mengarah kepada Ketua Panitia Pilrek Unmul Prof Mustofa Agung Sardjono
Sorotan juga tertuju pada Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unmul periode 2026-2030, Prof Mustofa Agung Sardjono.
Dalam dokumen yang dimiliki tim Inspektorat Jenderal, Prof Mustofa disebut merangkap tiga posisi strategis sekaligus.
Selain sebagai Ketua Panitia Pemilihan Rektor, ia juga menjabat Ketua Dewan Pertimbangan Unmul dan Dewan Pengarah Tim Pemenangan Rektor Unmul periode 2026-2030.
Posisi rangkap jabatan itu dinilai berpotensi memunculkan conflict of interest atau konflik kepentingan.
Dengan kata lain, pihak yang seharusnya mengawal proses pemilihan secara netral justru diduga berada di dalam struktur tim pemenangan calon petahana.
Tim Inspektorat Jenderal juga menemukan dokumen berisi susunan tim pemenangan.
Tag



