Namun sampai saat ini status legal dari dokumen tersebut masih didalami lebih lanjut.
Inspektorat Jenderal juga mengakui belum menemukan aturan yang secara spesifik mengatur larangan rangkap jabatan antara Ketua Dewan Pertimbangan dan Ketua Panitia Pemilihan Rektor.
Karena itu, pendalaman masih terus dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Jika nantinya terbukti melanggar ketentuan, Kemendiktisaintek berpotensi merekomendasikan pergantian Ketua Panitia Pemilihan Rektor.
Temuan Keempat, Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2026 Diduga Belum Melalui Rapat Pleno
Temuan keempat menyangkut Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penjaringan, Penyaringan dan Pemilihan Rektor.
Direktorat Jenderal Kemendiktisaintek menemukan adanya dugaan bahwa peraturan tersebut belum melalui mekanisme rapat pleno Senat.
Artinya, prosedur pembentukannya masih dipertanyakan dan perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Empat Temuan Berujung Penundaan Tahapan Pilrek Unmul 2026-2030
Empat temuan tersebut akhirnya membuat Direktorat Jenderal Kemendiktisaintek memerintahkan panitia dan Senat Universitas Mulawarman menunda tahapan penyaringan calon rektor periode 2026-2030.
Penundaan dilakukan sembari Inspektorat Jenderal melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap berbagai persoalan yang muncul dalam proses pemilihan orang nomor satu di kampus terbesar di Kalimantan Timur tersebut.
Pemeriksaan Masih Berlangsung di Gedung Rektorat Unmul
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara rinci materi apa saja yang sedang digali tim Inspektorat Jenderal terhadap lima pimpinan Universitas Mulawarman tersebut.
Arusbawah.co masih terus memantau perkembangan pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Rektorat Unmul.
Informasi terbaru terkait hasil pemeriksaan maupun langkah lanjutan dari Kemendiktisaintek akan disampaikan setelah redaksi memperoleh data tambahan dari lapangan.
(wan)
Tag




