Sebagai informasi, Biaya Penunjang Operasional (BPO) merupakan dana yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah selama masa jabatan.
Penggunaan BPO mencakup berbagai keperluan perjalanan dinas, seperti biaya transportasi (tiket pesawat, kereta, kendaraan sewa, BBM, dan tol), akomodasi (penginapan), konsumsi (uang harian/makan-minum), serta kebutuhan penunjang lainnya selama perjalanan dinas.
(wan)
Baca juga:
- Pemprov Kaltim Akui Kekurangan Dividen Rp26 Miliar, Sekda Sebut PT MMPKT Menunggu Pembayaran dari PT PHM
- PT MMPKT Tunggak Dividen-Piutang Rp 76 Miliar Berisiko Tak Tertagih di Laporan BPK, Karo Ekonomi Mau Jelaskan Senin Pekan Depan
- Jadi Saksi Dugaan Korupsi Hibah DBON Kaltim, Zairin Zain Diperiksa Hampir 5 Jam

Ads Arusbawah.co
Tag




