Arus Terkini

Biaya Operasional Wagub Terpangkas 10 Persen, Seno Aji: Saya yang Minta, Kebutuhan Gubernur Lebih Banyak

Kamis, 26 Juni 2025 21:45

Wawancara Seno Aji Wakil Gubernur Kaltim/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji, berkomentar dengan legowo menanggapi perubahan porsi pembagian Biaya Penunjang Operasional (BPO) dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim terbaru. 

Lewat Pergub yang diteken oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Nomor 16 Tahun 2025, porsi BPO untuk kepala daerah dinaikkan menjadi maksimal 70%, sementara wakil kepala daerah hanya 30%.

Perubahan itu mencabut Pergub sebelumnya, yakni Pergub Nomor 14 Tahun 2018 yang diteken Gubernur Awang Faroek Ishak pada saat itu. 

Dalam aturan lama, kepala daerah menerima 60%, dan wakil kepala daerah 40% BPO.

Artinya, ada pengurangan BPO sebesar 10 persen untuk porsi Wagub Kaltim, yang saat ini dijabat oleh Seno Aji

Saat dimintai tanggapan oleh wartawan soal pemotongan biaya operasional dirinya, Seno Aji menyebut dirinya sama sekali tidak keberatan atas perubahan porsi itu. 

Orang nomor dua di Kaltim itu menyebut usulan perubahan pergub itu justru datang dari inisiatif dirinya sendiri.

“Gak apa-apa. Memang begitu ya. Malah saya yang minta begitu,” kata Seno Aji sambil tersenyum saat ditemui wartawan, Rabu (26/6/2025). 

Seno Aji menyebut dirinya sama sekali tidak mempersoalkan pemotongan 10% BPO Wakil Kepala Daerah.

"Ya, kan itu kan biasa lah kalau itu" lanjutnya.

 

Menurut Seno, kebutuhan operasional gubernur Kaltim Rudy Mas’ud memang jauh lebih besar dibandingkan dirinya sebagai wakil. 

“Karena memang gubernur sangat banyak keperluannya. Saya yang ngusulkan,” tegas politisi Partai Gerindra itu. 

Sebagai informasi, Biaya Penunjang Operasional (BPO) merupakan dana yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah selama masa jabatan.

Penggunaan BPO mencakup berbagai keperluan perjalanan dinas, seperti biaya transportasi (tiket pesawat, kereta, kendaraan sewa, BBM, dan tol), akomodasi (penginapan), konsumsi (uang harian/makan-minum), serta kebutuhan penunjang lainnya selama perjalanan dinas.

(wan)

 

Ads Arusbawah.co

 

Tag

MORE