Herianto mempertanyakan, “Kenapa RUU Perampasan Aset, yang jelas-jelas didukung rakyat dan mahasiswa, tidak pernah dibahas? Padahal itu untuk kepentingan publik.”
Dia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan pengesahan RUU Perampasan Aset, yang diyakini dapat membawa manfaat untuk rakyat, dibandingkan dengan kebijakan yang berpotensi merugikan dunia pendidikan.
“Sehingga kita seharusnya mendesak RUU Perampasan Aset yang disahkan, bukan RUU Minerba,” tambahnya.
Sebagai informasi, RUU Minerba yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna ke-11 DPR RI pada Kamis (23/1/2025) mengusulkan beberapa perubahan penting.
Di antaranya adalah pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak hanya untuk ormas keagamaan, tetapi juga untuk UMKM dan Perguruan Tinggi.
Baleg DPR juga mendorong agar lahan pertambangan di bawah 2.500 hektar diprioritaskan untuk UMKM, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian Keuangan, kini diusulkan untuk dikelola oleh Kementerian ESDM. (pra)
Tag