Arus Publik

Belum Ada Tindak Lanjut, Pengurukan Lahan RS Korpri di Samarinda Masih Menggantung

Selasa, 12 Mei 2026 21:22

KOLASE - Tampak depan RS Korpri (kiri) dan spanduk peringatan penyegelan oleh Pemkot Samarinda (kanan)/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Polemik pengurukan atau penimbunan lahan proyek pengembangan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (RS Korpri) di kawasan jalan KH Wahid Hasyim ternyata belum menemukan titik terang.

Sebelumnya, pada Desember 2025 lalu, Pemerintah Kota Samarinda sempat menghentikan aktivitas pengurukan dan pematangan lahan di area pengembangan RS Korpri.

Penghentian itu ditandai dengan pemasangan spanduk larangan di lokasi proyek yang menyebut aktivitas pengurukan tidak boleh dilanjutkan sampai terbitnya keputusan lanjutan.

Adapun penghentian ini berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kota Samarinda Nomor 600.4.3.2/154/HK-KS/XII/2025, yang menangguhkan keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dengan Nomor 600.4.5.2/1822/100.12 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II oleh DPUPR Provinsi Kaltim.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada tindak lanjut resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun pihak rumah sakit terkait penyempurnaan dokumen lingkungan setelah aktivitas pematangan lahan sempat dihentikan pemerintah kota.

Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Kota Samarinda, Basuni, menjelaskan, sejauh ini komunikasi yang dilakukan baru sebatas konsultasi awal pasca penghentian kegiatan.

“Setelah ada penghentian kegiatan oleh pemerintah kota terhadap aktivitas pematangan lahan itu, memang teman-teman dari PUPR Provinsi datang ke DLH untuk berkoordinasi,” beber Basuni saat diwawancarai Arusbawah.co, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, pihak PUPR Provinsi menanyakan langkah-langkah yang harus dilakukan agar kegiatan tersebut bisa kembali dilanjutkan.

Namun DLH menegaskan, kewenangan tindak lanjut penghentian kegiatan bukan lagi berada di tangan DLH karena surat penghentian sebelumnya diterbitkan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda.

“Kami jelaskan bahwa kewenangan selanjutnya sebenarnya bukan lagi di DLH, karena surat penghentian itu dikeluarkan oleh Sekda. Jadi segala sesuatu yang berkaitan dengan tindak lanjut harus melalui persetujuan Sekda terlebih dahulu,” katanya.

DLH hanya memberikan penjelasan dari sisi ketentuan lingkungan, termasuk alasan mengapa kegiatan pengurukan saat itu dihentikan.

Tak lama setelah itu, pihak RS Korpri juga datang berkonsultasi ke DLH untuk menanyakan proses dan syarat yang harus dipenuhi agar proyek dapat berjalan kembali.

“Sama, kami jelaskan apa saja yang semestinya dilakukan dan ketentuan-ketentuan apa yang harus dipenuhi supaya kegiatan bisa dilanjutkan,” ujarnya.

Namun setelah konsultasi tersebut, hingga kini belum ada perkembangan lanjutan berupa pengajuan resmi ataupun penyempurnaan dokumen lingkungan ke DLH.

“Tapi sejauh ini hanya itu saja, dan itu pun sudah agak lama. Setelah itu belum ada lagi surat resmi atau tindak lanjut lain yang masuk ke DLH,” katanya.

Menurut Basuni, hingga kini belum ada tindak lanjut resmi yang diajukan Pemprov Kaltim maupun pihak rumah sakit terkait penyempurnaan dokumen lingkungan ataupun proses lanjutan perizinan.

“Kalau nanti ingin dilanjutkan, tentu harus ada proses lagi dari sana dulu,” ujar Basuni.

Dokumen Dinilai Tak Sinkron dengan Aktivitas Lapangan

DLH menilai persoalan utama bukan terletak pada boleh atau tidaknya rumah sakit dikembangkan, melainkan pada ketidaksesuaian antara dokumen pengajuan dengan aktivitas yang dilakukan di lapangan.

Menurutnya, dalam dokumen yang diajukan, kegiatan tersebut disebut sebagai “pengembangan rumah sakit”.

Namun di lapangan, aktivitas yang terlihat justru hanya berupa pengurukan atau pematangan lahan.

Tag

MORE