Jika dibandingkan dengan belanja modal yang sekitar Rp1,06 triliun, nilai belanja transfer hampir lima kali lebih besar.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tersebut menjadi dasar hukum penyaluran belanja transfer sepanjang tahun anggaran berjalan.
Dengan alokasi Rp5,89 triliun, distribusi dana bagi hasil dan bantuan keuangan akan menjadi salah satu komponen utama dalam pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Timur tahun 2026. (raf)
Baca juga:
Tag




