ARUSBAWAH.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menetapkan alokasi belanja transfer sebesar sekitar Rp5,89 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Anggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 yang ditandatangani Gubernur Rudy Mas'ud pada 6 Januari 2026.
Dari total belanja daerah sebesar sekitar Rp15,15 triliun, belanja transfer menjadi salah satu komponen terbesar.
Nilainya mencapai Rp5,89 triliun atau hampir dua perlima dari total keseluruhan belanja daerah tahun 2026.
Belanja transfer tersebut terdiri atas dua komponen utama, yakni belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.
Porsi terbesar berada pada belanja bagi hasil yang dianggarkan sekitar Rp4,76 triliun.
Tag



