Arus Publik

KADIN Kaltim

Beda Pendapat Hasil Musprov Kadin Kaltim soal Keterpilihan Putri Amanda, Publik yang Salah Paham atau Kesalahan Berjamaah Para Peserta?

Kamis, 4 Desember 2025 20:50

Kolase Sevana Podung, anggota Panitia Pelaksana Steering Committee (SC) Musprov ke-8 Kadin Kaltim dengan pengamat kebijakan publik Unmul, Syaiful Bachtiar/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Keputusan Musyawarah Provinsi (Musprov) Ke-8 Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur yang memilih Putri Amanda Nurrahmadani sebagai ketua periode 2025–2030 melahirkan dua pendapat yang berbeda. 

Diketahui, dalam agenda Musprov itu, seorang perempuan usia 20-an tahun terpilih sebagai Ketua Kadin Kaltim, organisasi resmi yang mewadahi para pelaku usaha. 

Klarifikasi Syarat Calon Ketua Kadin Kaltim

Sevana Podung, anggota Panitia Pelaksana Steering Committee (SC) Musprov, menegaskan, sejumlah isu yang beredar soal masa kepengurusan dua tahun sesuai AD/ART, kelengkapan berkas administratif, hingga dugaan intervensi politik atau kekerabatan Putri dengan pejabat Kaltim, perlu diluruskan.

Podung menyampaikan klarifikasinya langsung kepada wartawan Arusbawah.co lewat sambungan telepon WhatsApp pada Rabu (3/1/2025) malam.

Podung klaim, syarat calon ketua Kadin Kaltim tidak sesempit yang dipahami publik.

Kata dia, publik telah salah menafsirkan aturan organisasi.

“Loh, kalau dia punya SK kepengurusan di asosiasi atau himpunan bisnis, boleh dong. Bahasa di AD/ART maupun peraturan organisasi, persyaratan pencalonan itu jelas, perusahaannya harus punya KTA-B minimal tiga tahun, bukan individu,” kata Podung saat berbincang kepada wartawan.

Syarat Calon Ketua Bisa Dari Berbagai Asosiasi

Podung mengatakan, calon ketua bisa berasal dari pengurus Kadin, hingga asosiasi-asosiasi besar seperti Gapensi, Gapenas, Inkindo, dan lebih dari 230 asosiasi lainnya.

Termasuk pula dari himpunan pengusaha seperti HIPMI atau HIPPI.

“Jadi salah satu dari itu cukup,” jelas Podung.

Menurutnya, banyak pihak keliru membaca AD/ART terkait syarat pencalonan ketua Kadin Kaltim.

Ia menegaskan bahwa AD/ART serta peraturan organisasi (PO) tidak pernah menyebut calon ketua wajib dua tahun menjadi pengurus Kadin.

“Kalau itu yang dipersoalkan itu ya keliru lah, salah menterjemahkan,” ujarnya.

Menurut Podung, pencalonan Putri Amanda tidak mengharuskan ia menjadi pengurus Kadin terlebih dahulu.

“Oh iya. Aturannya memang begitu,” tegasnya.

Aturan Pencalonan Ketua Berdasarkan KTA-B Perusahaan Pribadi

Podung menambahkan, aturan pencalonan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 dan AD/ART Kadin menekankan kepemilikan KTA-B perusahaan minimal tiga tahun secara berturut-turut.

“Persyaratan pencalonan itu di KTA-B perusahaan miliknya. Jadi calon tidak harus masuk pengurus Kadin dulu baru bisa maju,” katanya.

Podung juga membeberkan bahwa banyak kritik muncul karena ketidaktahuan publik terhadap aturan organisasi.

“Mohon maaf, kawan-kawan kan kadang-kadang enggak tahu isinya seperti apa,” ujarnya.

Masalah Administrasi dan Dugaan Intervensi Politik

Kemudian, soal Putri Amanda belum melengkapi berkas administratif, Podung mengatakan sistem pendaftaran online sempat bermasalah sehingga panitia meminta penyerahan berkas fisik.

“Ternyata online itu bermasalah sehingga fisik yang kita minta. Kan fisiknya saya yang periksa,” ujarnya.

Isu lain yang mencuat adalah dugaan intervensi politik karena Putri disebut memiliki kedekatan keluarga dengan pejabat Kaltim.

Podung tegas menolak anggapan itu.

“Saya tidak mau masuk ranah politik. Selama persyaratannya memenuhi, saya tidak lihat dia ini anaknya siapa. Kalau persyaratan tidak memenuhi, saya gugurkan. Saya bukan persoalannya anak gubernur,” katanya.

Podung Puji Kualitas Putri Amanda Nurrahmadani

Lebih jauh, Podung memuji kualitas Putri Amanda Nurrahmadani yang berusia 23 tahun sebagai ketua Kadin termuda se-Indonesia.

“Saya lihat gaya bicaranya tegas, jelas, bisnisnya ekspor-impor. Program yang dia tawarkan konkret, bisa membantu Kadin kabupaten dan kota. Dia fokus pada pariwisata dan agro, ketahanan pangan, pemberdayaan anggota,” paparnya.

Menurutnya, Putri memiliki rekam jejak pendidikan yang cepat dari SMP dan SMA akselerasi, S1 di Cina, S2 di Singapura.

Podung juga menilai pengalaman bisnis Putri bahkan sudah melampaui level provinsi.

“Pengalamannya bukan kelas provinsi, bukan nasional lagi. Sudah internasional,” ujarnya.

Ia mengaku bersedia menjadi formatur untuk mengawal ketua baru agar mampu membenahi Kadin yang menurutnya sudah terlantar lebih dari 8,5 tahun.

“Skala prioritas itu meyakinkan anggota. Banyak pengusaha Kaltim yang selama ini ditelantarkan,” kata Podung.

 

Pendapat Berbeda dari Akademisi

Berbeda dengan Podung, Pengamat kebijakan publik Universitas Mulawarman (Unmul), Syaiful Bachtiar, justru melihat persoalan ini dari sudut yang berbeda.

Ia menyebut seluruh rangkaian Musprov Kadin Kaltim justru menunjukkan pelanggaran mendasar terhadap AD/ART.

Ia menyebutnya sebagai kesalahan berjamaah.

“Ini kesalahan berjamaah,” kata Syaiful, dikonfirmasi terpisah di hari yang berbeda. 

Menurutnya, sejak awal terlihat jelas syarat administrasi calon tidak terpenuhi.

“Minimal dua tahun itu syarat administratif di dalam AD/ART. Kalau tidak memenuhi, dia gugur. Tidak boleh lanjut ke tahap berikutnya,” tegas Syaiful.

Ia menilai Kadin bukan organisasi bebas yang bisa menafsirkan aturan seenaknya.

Status Kadin diikat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres Nomor 18 Tahun 2022.

“Kadin itu organisasi publik. Ada undang-undangnya, ada kepresnya. Tidak bisa diakal-akali,” ujarnya.

Syaiful menyoroti bahwa aklamasi dalam Musprov tidak bisa menutupi pelanggaran awal.

“Aklamasi itu dinamika politik. Tapi tidak boleh melanggar syarat administratif. Itu bukan jalan pintas,” katanya.

Ia menegaskan, jika syarat awal saja tidak dipenuhi, seluruh proses otomatis cacat.

“Kalau tahapan awal tidak terpenuhi, prosesnya prematur. Itu cacat hukum,” ucapnya.

Dugaan intervensi politik, calon kuat yang mendadak mundur, hingga berkas administrasi yang belum lengkap menurutnya memperdalam kecurigaan publik bahwa proses Musprov sudah diarahkan.

“Bagaimanapun disiasati, syarat personal calon tidak bisa dilanggar. Itu bukan ruang kompromi. Itu aturan dasar,” tegasnya.

Menurut Syaiful, persoalan utama bukan hanya ada pada calon, tetapi seluruh peserta Musprov yang tetap melanjutkan forum meski mengetahui syarat dasar tidak terpenuhi.

“Setiap peserta yang tetap melanjutkan proses itu ikut melanggar. Makanya saya sebut kesalahan berjamaah,” pungkasnya.

Ini Aturan Tertulis di AD/ART Kadin

Sebagai informasi, pemilihan Pengurus untuk Kadin, sebenarnya diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri. 

Di pasal 34 Bab X Pembentukan Dewan Pengurus dijelaskan pada poin 1 (a), yakni Setiap calon Ketua Umum Kadin Indonesia yang sekaligus merangkap sebagai calon Ketua Tim Formatur sekurang-kurangnya dalam 4  (empat) tahun berturut-turut sampai tahun berjalan usahanya harus terdaftar menjadi anggota Kadin dibuktikan dengan kepemilikan KTA B Kadin dan berpengalaman dalam kepengurusan Kadin atau  Asosiasi/ Himpunan.

Kemudian pada 1 (b), tercantum bahwa setiap calon Ketua Umum Kadin Provinsi yang sekaligus  merangkap sebagai calon Ketua Tim Formatur sekurang-kurangnya
dalam 3 (tiga) tahun berturut-turut sampai tahun berjalan usahanya harus terdaftar menjadi anggota Kadin dibuktikan dengan kepemilikan  KTA-B Kadin dan berpengalaman dalam kepengurusan Kadin atau  Asosiasi/Himpunan.

ISI BELEID - Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri.

 

Lalu pada poin 1 (c), tertulis setiap calon Ketua Kadin Kabupaten/Kota yang sekaligus merangkap  sebagai calon Ketua Tim Formatur sekurang-kurangnya dalam 2 (dua) tahun berturut-turut sampai tahun berjalan usahanya harus terdaftar menjadi anggota Kadin dibuktikan dengan kepemilikan KTA-B Kadin  dan berpengalaman dalam kepengurusan Kadin atau  Asosiasi/Himpunan. (wan/pra)

 

Tag

MORE