ARUSBAWAH.CO - Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi salah satu instrumen penting dalam sistem keuangan negara yang digunakan untuk memperkuat pendanaan daerah.
Skema ini memungkinkan daerah memperoleh bagian dari penerimaan pajak maupun sumber daya alam yang dipungut pemerintah pusat.
Melalui mekanisme DBH, pemerintah berupaya menciptakan pemerataan dan mengurangi kesenjangan fiskal antarwilayah.
Dana ini juga diharapkan mendorong daerah agar lebih aktif dalam mengelola potensi sumber daya di wilayahnya.
Apa Itu DBH?
DBH merupakan transfer anggaran dari pemerintah pusat ke daerah yang berasal dari penerimaan negara tertentu.
Besarnya DBH dihitung sesuai dengan persentase yang telah diatur undang-undang, dengan tujuan agar daerah mendapat manfaat langsung dari sumber penerimaan yang ada di wilayahnya.
Dana ini kemudian masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai pembangunan serta layanan publik.
Komponen-Komponen DBH
Secara umum, DBH terbagi menjadi dua kategori utama:
DBH Pajak – meliputi:
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
- PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
- Cukai Hasil Tembakau
DBH Sumber Daya Alam (SDA) – meliputi:
- Minyak Bumi dan Gas Bumi
- Mineral dan Batubara (Minerba), termasuk iuran tetap dan royalti
- Kehutanan, seperti Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan (IIUPH), serta Dana Reboisasi
- Perkebunan Sawit
Masing-masing komponen memiliki besaran bagi hasil berbeda, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pagu Anggaran 5 Provinsi di Kalimantan
Berikut ini kami rincikan pagu anggaran DBH dari 5 provinsi di Kalimantan.
Data diolah dari Portal Postur TKDD (Transfer ke Daerah dan Dana Desa) Kementerian Keuangan RI.
Lima DBH Terbesar Kaltim 2025
- DBH SDA Minerba – Royalti: Rp 5,3 Triliun
- DBH PBB Bagian Daerah untuk Provinsi: Rp647,64 Miliar
- DBH PPh Pasal 21: Rp475,04 Miliar
- DBH SDA Gas Bumi 30%: Rp220,58 Miliar
- DBH SDA Kehutanan – Dana Reboisasi: Rp146,67 Miliar
Total Alokasi DBH untuk Kaltim 2025 dari Kementerian Keuangan: Rp 6,9 Triliun
Lima DBH Terbesar Kalbar 2025
- DBH PPh Pasal 21 – Rp100,92 Miliar
- DBH PBB Bagian Daerah untuk Provinsi – Rp79,62 Miliar
DBH SDA Minerba – Royalti – Rp38,74 Miliar
DBH Perkebunan Sawit – Rp23,04 Miliar
DBH SDA Kehutanan – Dana Reboisasi – Rp22,70 Miliar
Total Alokasi DBH untuk Kalbar 2025 dari Kementerian Keuangan: Rp 293 Miliar
Lima DBH Terbesar Kaltara 2025
- DBH SDA Minerba – Royalti → Rp414,27 Miliar
- DBH PBB Bagian Daerah untuk Provinsi → Rp116,90 Miliar
- DBH SDA Kehutanan – Dana Reboisasi → Rp53,01 Miliar
- DBH PPh Pasal 21 → Rp28,63 Miliar
- Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit → Rp3,84 Miliar
Total Alokasi DBH untuk Kaltara 2025 dari Kementerian Keuangan: Rp 627 Miliar
Lima DBH Terbesar Kalteng 2025
- DBH SDA Minerba – Royalti → Rp 1,7 Triliun
- DBH PBB Bagian Daerah untuk Provinsi → Rp 279,28 Miliar
- DBH SDA Kehutanan – Dana Reboisasi → Rp 222,52 Miliar
- DBH PPh Pasal 21 → Rp 95,78 Miliar
- DBH SDA Minerba – Iuran Tetap → Rp 45,11 Miliar
Total Alokasi DBH untuk Kalteng 2025 dari Kementerian Keuangan: Rp 2,4 Triliun
Lima DBH Terbesar Kalsel 2025
- DBH SDA Minerba – Royalti → Rp 2.8 Triliun
- DBH PBB Bagian Daerah untuk Provinsi → Rp 306,41 Miliar
- DBH PPh Pasal 21 → Rp 169,45 Miliar
- DBH SDA Minerba – Iuran Tetap → Rp 12,69 Miliar
- DBH SDA Kehutanan – Dana Reboisasi → Rp 12,50 Miliar
Total Alokasi DBH untuk Kalsel 2025 dari Kementerian Keuangan: Rp 3,4 Triliun
Kaltim Terbesar, Kalbar Terendah
Berdasarkan data Kementerian Keuangan 2025, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi provinsi dengan alokasi DBH terbesar di pulau Kalimantan untuk tahun 2025.
1. Kalimantan Timur (Kaltim) → Rp 6,9 Triliun
2. Kalimantan Selatan (Kalsel) → Rp 3,4 Triliun
3. Kalimantan Tengah (Kalteng) → Rp 2,4 Triliun
4. Kalimantan Utara (Kaltara) → Rp 627 Miliar
5. Kalimantan Barat (Kalbar) → Rp 293 Miliar
(pra)
Data diolah oleh tim riset Arusbawah.co
Sumber: Portal TKDD Kementerian Keuangan 2025




