Menurut Rudy, pengangkatan anggota keluarga ke dalam tim ahli tidak menyalahi aturan selama tidak dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Kepala Dinas secara mendadak.
Ia menilai, sepanjang prosesnya melalui mekanisme Pemerintah Provinsi Kaltim, hal tersebut sah untuk dilakukan.
Baca juga:
Alasan Kerja 24 Jam dan Jam Kerja ASN
Selain faktor privasi, Rudy memberikan alasan mengenai perbedaan pola kerja antara pegawainya di Pemprov dengan tim ahlinya.
Ia menyebut bahwa ASN memiliki jam kerja yang terbatas, sementara anggota TGUPP bekerja tanpa batasan waktu dan selalu siap memberikan laporan kapan pun dibutuhkan.
"Orang Pemprov ini jam kerjanya ada batasnya. TGUPP ini tidak ada jam kerja, mereka mendampingi saya 24 jam," jelas Rudy.
Tag



