Arus Terkini

Aktivitas Tambang di Paser Diduga Gunakan Jalan Umum untuk Angkutan Batubara, Ini Isi Perda Berpotensi Dilanggar

Sabtu, 16 November 2024 8:41

Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2022/ JDIH Kaltim

Perihal pengangkutan untuk batubara ini, ada Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur yang mengatur soal itu.

Yakni, Perda Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.

Pada Bab IV soal Penggunaan Jalan di Pasal 6, dijabarkan bahwa:

1. Setiap angkutan batubara dan hasil Perusahaan Perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum.

2. Setiap hasil tambang batubara dan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal dari perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan wajib diangkut me1alui jalan khusus.

3. Penggunaan jalan umum untuk pengangkutan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal deri pekebun kelapa sawit dapat menggunakan jalan umum setelah memperoleh izin dari pejabat berwenang.

4. Tatacara permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan penetapan kawasan untuk pengadaan jalan khusus ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. (pra)

Tag

MORE