Arus Terkini

Aktivitas Tambang di Paser Diduga Gunakan Jalan Umum untuk Angkutan Batubara, Ini Isi Perda Berpotensi Dilanggar

Sabtu, 16 November 2024 8:41

Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2022/ JDIH Kaltim

ARUSBAWAH.CO - Dua hari terakhir, kejadian di Dusun Muara Kate, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi salah satu pemberitaan yang muncul.

Di kejadian ini, dilaporkan adanya dugaan kekerasan kepada warga yang berkaitan dengan tambang.

Satu orang dilaporkan meninggal dunia dari kejadian itu.

Perusahaan yang disebut-sebut dalam hal ini adalah PT Mantimin Coal Mining.

Itu sebagaimana dirilis pihak Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, kepada Arusbawah.co, Jumat (15/11/2024) malam.

“Peristiwa ini adalah buntut dari ramainya penolakan warga Paser yang menolak penggunaan jalan umum sebagai jalan angkutan batubara oleh PT. Mantimin Coal Mining,” kata Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari dalam rilisnya.

Informasi dihimpun, berkaitan hauling batu bara oleh pihak perusahaan, pada 28 Oktober 2024 lalu, telah dibuat kesepakatan oleh stake holder pemerintah untuk PT Mantimin Coal Mining.

Kesepakatan itu dalam bentuk surat.

Tim redaksi memperoleh salinan PDF surat tersebut, dan terlihat ditandatangani oleh Pjs Bupati Paser. H.M. Syirajudin, Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, Dandim 0904/Psr, Letkol Inf. Ary Susetyo, serta beberapa pihak dari DPRD (Paser).

Namun, dalam rilisan nama penandatangan, tak terlihat adanya perwakilan dari PT Mantimin Coal Mining yang membubuhkan tanda tangan di surat kesepakatan.

Poin surat, yakni PT. Mantimin Coal Mining menghentikan sementara kegiatan hauling batubara untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas yang bisa mengakibatkan korban jiwa dan material.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Paser akan membuat surat kepada PT Mantimin Coal Mining perihal penghentian sementara hauling batubara melintasi jalan negara sampai PT Mantimin Coal Mining memberikan jaminan bahwa kecelakaan tidak ada terulang lagi.

"Semua unsur terutama aliansi Masyarakat Peduli Paser untuk menjaga keputusan ini agar tidak timbul permasalahan lainnya," demikian isi surat yang didapatkan tim redaksi itu.

Sementara itu, dibuka pada aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, terpublish soal data perusahaan PT Mantimin Coal Mining tersebut.

Perusahaan itu beralamatkan di Apartemen Citi Loft Unit 2222. Jl. K.H. Mas Mansyur Kav.121, Jakarta Pusat 10220, Indonesia.

Pemilik atau pemegang sahamnya adalah PT Hasnur Jaya Tambang (5 persen) dan PT Bangun Asia Persada (95 persen).

Dalam situs MODI itu, hanya tercantum untuk perizinan PKP2B PT MCM dengan nomor perizinan 4.K/MB.05/DJB.B/2021.

Dua lokasi PKP2B itu adalah untuk Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Balangan.

Perihal pengangkutan untuk batubara ini, ada Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur yang mengatur soal itu.

Yakni, Perda Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.

Pada Bab IV soal Penggunaan Jalan di Pasal 6, dijabarkan bahwa:

1. Setiap angkutan batubara dan hasil Perusahaan Perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum.

2. Setiap hasil tambang batubara dan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal dari perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan wajib diangkut me1alui jalan khusus.

3. Penggunaan jalan umum untuk pengangkutan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal deri pekebun kelapa sawit dapat menggunakan jalan umum setelah memperoleh izin dari pejabat berwenang.

4. Tatacara permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan penetapan kawasan untuk pengadaan jalan khusus ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. (pra)

Tag

MORE