Arus Terkini

Aktivitas Tambang di Paser Diduga Gunakan Jalan Umum untuk Angkutan Batubara, Ini Isi Perda Berpotensi Dilanggar

Sabtu, 16 November 2024 8:41

Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2022/ JDIH Kaltim

ARUSBAWAH.CO - Dua hari terakhir, kejadian di Dusun Muara Kate, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi salah satu pemberitaan yang muncul.

Di kejadian ini, dilaporkan adanya dugaan kekerasan kepada warga yang berkaitan dengan tambang.

Satu orang dilaporkan meninggal dunia dari kejadian itu.

Perusahaan yang disebut-sebut dalam hal ini adalah PT Mantimin Coal Mining.

Itu sebagaimana dirilis pihak Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, kepada Arusbawah.co, Jumat (15/11/2024) malam.

“Peristiwa ini adalah buntut dari ramainya penolakan warga Paser yang menolak penggunaan jalan umum sebagai jalan angkutan batubara oleh PT. Mantimin Coal Mining,” kata Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari dalam rilisnya.

Informasi dihimpun, berkaitan hauling batu bara oleh pihak perusahaan, pada 28 Oktober 2024 lalu, telah dibuat kesepakatan oleh stake holder pemerintah untuk PT Mantimin Coal Mining.

Kesepakatan itu dalam bentuk surat.

Tim redaksi memperoleh salinan PDF surat tersebut, dan terlihat ditandatangani oleh Pjs Bupati Paser. H.M. Syirajudin, Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, Dandim 0904/Psr, Letkol Inf. Ary Susetyo, serta beberapa pihak dari DPRD (Paser).

Tag

MORE