Arus Terkini

Aktivitas Tambang di Paser Diduga Gunakan Jalan Umum untuk Angkutan Batubara, Ini Isi Perda Berpotensi Dilanggar

Sabtu, 16 November 2024 8:41

Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2022/ JDIH Kaltim

Namun, dalam rilisan nama penandatangan, tak terlihat adanya perwakilan dari PT Mantimin Coal Mining yang membubuhkan tanda tangan di surat kesepakatan.

Poin surat, yakni PT. Mantimin Coal Mining menghentikan sementara kegiatan hauling batubara untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas yang bisa mengakibatkan korban jiwa dan material.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Paser akan membuat surat kepada PT Mantimin Coal Mining perihal penghentian sementara hauling batubara melintasi jalan negara sampai PT Mantimin Coal Mining memberikan jaminan bahwa kecelakaan tidak ada terulang lagi.

"Semua unsur terutama aliansi Masyarakat Peduli Paser untuk menjaga keputusan ini agar tidak timbul permasalahan lainnya," demikian isi surat yang didapatkan tim redaksi itu.

Sementara itu, dibuka pada aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, terpublish soal data perusahaan PT Mantimin Coal Mining tersebut.

Perusahaan itu beralamatkan di Apartemen Citi Loft Unit 2222. Jl. K.H. Mas Mansyur Kav.121, Jakarta Pusat 10220, Indonesia.

Pemilik atau pemegang sahamnya adalah PT Hasnur Jaya Tambang (5 persen) dan PT Bangun Asia Persada (95 persen).

Dalam situs MODI itu, hanya tercantum untuk perizinan PKP2B PT MCM dengan nomor perizinan 4.K/MB.05/DJB.B/2021.

Dua lokasi PKP2B itu adalah untuk Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Balangan.

Tag

MORE