Koalisi menegaskan bahwa aksi berlangsung secara damai, di ruang publik, dan dengan seluruh persyaratan hukum terpenuhi.
Oleh karena itu, penghadangan oleh TNI dianggap tidak sah dan harus diproses secara hukum.
Empat Tuntutan GERAM TNI
Berdasarkan fakta dan hukum, GERAM TNI menyampaikan empat tuntutan utama:
- Hormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi di muka umum.
- Komandan militer diminta meminta maaf terbuka dan mengusut secara hukum anggota yang terlibat kekerasan.
- Kepolisian Kaltim diminta menjamin keamanan dan keselamatan setiap aksi demonstrasi.
- Mendukung Aliansi Balikpapan Bersuara untuk mengadili pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di peradilan umum, termasuk anggota TNI yang terlibat.
Koordinator GERAM TNI menekankan bahwa tuntutan ini bersifat fundamental, karena peradilan militer selama ini belum memberikan keadilan bermakna bagi korban kekerasan anggota TNI terhadap sipil. (red)
Baca juga:
- Siapa Pemilik PT JMB yang Tersangkut Korupsi Tambang? Dokumen Negara Ungkap Persentase Saham dan Direksi Rangkap
- Sita Rp 214 Miliar, Kejati Kaltim Amankan 13 Tas Chanel, Valas 12 Negara, hingga 4 Mobil Mewah
- Bukan Spontan, Kasus Mutilasi di Samarinda Ternyata Direncanakan! Pelaku Sempat Survei Lokasi
- Kalimantan Timur Masuk Peringkat 2, Jalan Rusak Terpanjang di Indonesia
Tag




