Arus Publik

Aksi Damai Aliansi Balikpapan Bersuara Diadang Aparat Militer? GERAM TNI Serukan Perlindungan

Rabu, 1 April 2026 18:23

MONPERA - Monumen Perjuangan Rakyat di Balikpapan/ budaya.indonesia.org

Koalisi GERAM TNI menegaskan bahwa penghadangan dan kekerasan yang dilakukan anggota TNI merupakan pelanggaran HAM, khususnya hak atas rasa aman dan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

Tindakan tersebut juga dianggap merendahkan prinsip supremasi sipil, karena TNI bukan aparat penegak hukum dan tidak memiliki kewenangan menghadang aksi damai di ruang publik.

Monumen Perjuangan Rakyat merupakan wilayah terbuka bagi publik, sehingga tidak termasuk instalasi militer menurut hukum.

Lalu, dalam keterangan pers tersebut juga disampaikan bahwa penggunaan Perkapolri Nomor 7/2012 sebagai dasar menghadang aksi pun dinilai tidak sah, karena peraturan tersebut hanya berlaku bagi kepolisian, bukan anggota militer.

Kritik terhadap Kepolisian

Koalisi GERAM TNI juga menyoroti sikap kepolisian yang tidak aktif melindungi massa aksi dari penghadangan dan kekerasan, padahal berdasarkan UU 2/2002 dan UU 9/1999, kepolisian memiliki tanggung jawab untuk menjamin keamanan demonstrasi damai.

Menurut koalisi, tindakan ini bertentangan dengan mandat kepolisian dan menimbulkan kerentanan bagi peserta aksi.

Aksi demonstrasi Aliansi Balikpapan Bersuara adalah bentuk penikmatan Hak atas Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang sah menurut hukum, termasuk Pasal 28E UUD 1945, UU 9/1999, dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

Tag

MORE