Arus Publik

Aksi Damai Aliansi Balikpapan Bersuara Diadang Aparat Militer? GERAM TNI Serukan Perlindungan

Rabu, 1 April 2026 18:23

MONPERA - Monumen Perjuangan Rakyat di Balikpapan/ budaya.indonesia.org

ARUSBAWAH.CO -  Koalisi GERAM TNI mengecam keras tindakan represif yang diduga dilakukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap demonstrasi damai Aliansi Balikpapan Bersuara yang menuntut diusut tuntasnya kasus penyiraman air keras terhadap pejuang HAM Andrie Yunus.

Koalisi ini terdiri dari BEM KM Universitas Mulawarman, BEM SE-Kalimantan, BEM POLNES, LEM SYLVA Mulawarman, BEM FMIPA, FH, FISIP, Farmasi, FT, FIB Universitas Mulawarman, Nugal Institute, Pokja 30 Kaltim, LBH Samarinda, GMNI Samarinda, Eksekutif Daerah WALHI Kaltim, JATAM Kaltim, dan Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA).

Aksi Damai Terpaksa Diadakan di Badan Jalan

Berdasarkan pemantauan media dan laporan peserta aksi, demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung di Monumen Perjuangan Rakyat, Balikpapan, pada 31 Maret 2026, dihadang oleh beberapa anggota TNI

Massa aksi yang awalnya ingin melaksanakan tuntutan secara damai, disampaikan pihak koalisi, justru mengalami kekerasan berupa penarikan paksa.

Melalui keterangan pers yang diterima redaksi dari pihak KIKA melalui Herdiansyah Hamzah dan pihak Pokja 30, Buyung Marajo, bahwa karena penghadangan tersebut, demonstrasi terpaksa berlangsung di badan jalan di depan markas militer.

Padahal, sebagaimana dijelaskan pihak koalisi, Aliansi Balikpapan Bersuara telah memenuhi semua prosedur administratif dan pemberitahuan resmi ke pihak kepolisian.

Kekerasan TNI Dinilai Pelanggaran HAM

Koalisi GERAM TNI menegaskan bahwa penghadangan dan kekerasan yang dilakukan anggota TNI merupakan pelanggaran HAM, khususnya hak atas rasa aman dan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

Tindakan tersebut juga dianggap merendahkan prinsip supremasi sipil, karena TNI bukan aparat penegak hukum dan tidak memiliki kewenangan menghadang aksi damai di ruang publik.

Monumen Perjuangan Rakyat merupakan wilayah terbuka bagi publik, sehingga tidak termasuk instalasi militer menurut hukum.

Lalu, dalam keterangan pers tersebut juga disampaikan bahwa penggunaan Perkapolri Nomor 7/2012 sebagai dasar menghadang aksi pun dinilai tidak sah, karena peraturan tersebut hanya berlaku bagi kepolisian, bukan anggota militer.

Kritik terhadap Kepolisian

Koalisi GERAM TNI juga menyoroti sikap kepolisian yang tidak aktif melindungi massa aksi dari penghadangan dan kekerasan, padahal berdasarkan UU 2/2002 dan UU 9/1999, kepolisian memiliki tanggung jawab untuk menjamin keamanan demonstrasi damai.

Menurut koalisi, tindakan ini bertentangan dengan mandat kepolisian dan menimbulkan kerentanan bagi peserta aksi.

Aksi demonstrasi Aliansi Balikpapan Bersuara adalah bentuk penikmatan Hak atas Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang sah menurut hukum, termasuk Pasal 28E UUD 1945, UU 9/1999, dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

Koalisi menegaskan bahwa aksi berlangsung secara damai, di ruang publik, dan dengan seluruh persyaratan hukum terpenuhi.

Oleh karena itu, penghadangan oleh TNI dianggap tidak sah dan harus diproses secara hukum.

Empat Tuntutan GERAM TNI

Berdasarkan fakta dan hukum, GERAM TNI menyampaikan empat tuntutan utama:

  • Hormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi di muka umum.
  • Komandan militer diminta meminta maaf terbuka dan mengusut secara hukum anggota yang terlibat kekerasan.
  • Kepolisian Kaltim diminta menjamin keamanan dan keselamatan setiap aksi demonstrasi.
  • Mendukung Aliansi Balikpapan Bersuara untuk mengadili pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di peradilan umum, termasuk anggota TNI yang terlibat.

Koordinator GERAM TNI menekankan bahwa tuntutan ini bersifat fundamental, karena peradilan militer selama ini belum memberikan keadilan bermakna bagi korban kekerasan anggota TNI terhadap sipil. (red)

 

Tag

MORE