Ia pun menyinggung lambatnya pengisian jabatan definitif pada 10 OPD yang hingga kini masih diisi oleh Pelaksana Tugas (PLT), yang menurutnya rawan akan konflik kepentingan tingkat tinggi.
"Anda bicara efisiensi di depan publik, tapi di ruang sebelah Anda justru membuang-buang duit. Ini yang sering saya bilang sebagai omon-omon saja, atau sate yang jauh dari panggang,” pungkasnya.
Hingga saat ini, Tim Ahli yang diketuai oleh Dr. Ir. H. Irianto Lambrie tersebut secara resmi telah memiliki payung hukum untuk bekerja selama satu tahun penuh, terhitung sejak 2 Januari hingga 31 Desember 2026.
Sebagai informasi, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud melalui Surat Keputusan Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tertanggal 19 Februari 2026 membentuk Tim Ahli Gubernur Tahun 2026 dengan total 43 personel.
Komposisinya terdiri dari 8 orang dewan penasihat, 1 ketua, 2 wakil ketua, 4 koordinator bidang, serta 28 anggota bidang.
Tim ini dibentuk untuk memberikan kajian, analisis kebijakan, serta pertimbangan strategis kepada gubernur dan wakil gubernur dalam penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah.
Dalam lampiran keputusan tersebut juga tercantum sejumlah bidang kerja, antara lain Bidang Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Rakyat, Bidang Perekonomian, Infrastruktur dan Lingkungan, serta Bidang Informasi dan Komunikasi Publik.
Meski bukan bagian dari struktur birokrasi pemerintahan daerah, tugas tim ahli tersebut pada dasarnya berkaitan dengan pemberian masukan kebijakan yang juga menjadi bagian dari kerja perangkat daerah yang dijalankan oleh ASN di lingkungan Pemprov Kaltim. (son)
- Mobil Dinas Kader Golkar - Gerindra Viral: Rudy Mas'ud Kembalikan Meski Sempat Terbeli, Andi Harun Pilih Jalan Inspektorat
- Mobil Range Rover Gubernur Kaltim Dikembalikan, Baru Rp7,5 Miliar Masuk Kas Daerah, Pajak Rp957 Juta Masih Tertahan di Negara
- Bedah Spesifikasi Range Rover yang Dipakai Rudy Mas’ud ke IKN dan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Apa Bedanya?
Tag




