Arus Publik

Tim Ahli Gubernur

Akademisi di Samarinda Nilai Tim Ahli Gubernur hanya Wadah Balas Budi Tim Sukses: Apa Guna Sekda dan Kominfo?

TAG Kaltim dikritik boros anggaran

Kamis, 26 Maret 2026 19:26

Akademisi Unmul, Purwadi Purwoharsojo, soroti beban anggaran dalam pembentukan TAG Kaltim/Foto: IST

ARUSBAWAH.CO -  Langkah Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud, dalam membentuk Tim Ahli Gubernur (TAG) melalui SK (Surat Keputusan) yang baru saja diterbitkan di awal 2026 memicu gelombang kritik dari kalangan akademisi.

Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 ini dinilai sebagai anomali birokrasi yang justru memperlebar celah pemborosan anggaran di tengah narasi efisiensi yang kerap didengungkan pemerintah daerah.

Dinilai Jadi Akomodasi Politik Berkedok Tim Ahli

Akademisi dari Universitas Mulawarman (UNMUL), Purwadi Purwoharsojo, secara gamblang menyebut bahwa struktur TAG 2026 tidak lebih dari sekadar instrumen akomodasi politik pasca-kontestasi.

Menurutnya, komposisi personel yang mengisi jabatan strategis dalam tim tersebut didominasi oleh figur-figur yang memiliki kedekatan khusus sebagai pendukung gubernur terpilih.

"Tim ahli itu adalah wadah atau tempat untuk menampung para tim sukses, sebagai bentuk balas budi itu saja, enggak usah munafik. Pasti itu saja isinya. Coba cek isi-isinya orang - orang itu”, tegas Purwadi saat memberikan tanggapannya mengenai Lampiran II SK tersebut.

Kritik ini semakin menukik saat membahas beban keuangan daerah.

Berdasarkan diktum Kelima dalam SK tersebut, segala biaya yang muncul akibat kebijakan ini dibebankan langsung pada APBD Provinsi Kalimantan Timur melalui DPA Sekretariat Daerah.

Purwadi menekankan bahwa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta bagian kepegawaian harus mempertanggungjawabkan indikator kinerja yang mendasari pemberian honorarium tersebut.

“Terus yang kita minta kan kinerjanya apa hukumnya menggaji orang hingga Rp20 juta, Rp30 juta, sampai Rp40 juta per bulan? BPKAD dan bagian kepegawaian harus bertanggung jawab soal ini," tambahnya.

 

Eksistensi Sekda dan Diskominfo Dipertanyakan

Sorotan paling tajam dalam dokumen tersebut tertuju pada Bidang Informasi dan Komunikasi Publik yang diperkuat oleh 19 orang anggota.

Purwadi menilai jumlah personel yang masif di bidang ini merupakan bentuk tumpang tindih fungsi yang nyata dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang sudah ada, khususnya Sekretaris Daerah (Sekda) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)

Ia mempertanyakan posisi tawar dan kompetensi para pejabat struktural ASN jika gubernur masih merasa perlu membentuk birokrasi bayangan dalam skala besar.

“Justru pertanyaannya balik ke Pak Gubernur, apa gunanya ada Sekda dan Kadis Kominfo kalau masih butuh bantuan tim tambahan sebanyak itu? Sampai bikin pidato saja kemarin dibikin orang. Kalau Sekda dianggap tidak mampu ya ganti, bukan malah bikin organisasi tambahan,” kritiknya.

Bagi Purwadi, jika seorang Sekda atau Kepala Dinas dianggap tidak mampu menjalankan visi-misi gubernur, solusinya adalah penggantian pejabat melalui mekanisme evaluasi, bukan dengan membentuk organisasi baru yang menghamburkan uang rakyat.

Ia menyebut fenomena ini sebagai manajemen yang gemuk organisasi namun kurus kinerja.

Purwadi Nilai Ada Kontradiksi Ucapan - Kebijakan

Lebih jauh, Purwadi menyoroti kontradiksi antara ucapan dan kebijakan Gubernur Rudy Mas'ud.

Di satu sisi, pemerintah bicara mengenai penghematan, namun di sisi lain terjadi penggelembungan struktur di luar jalur birokrasi formal.

Ia pun menyinggung lambatnya pengisian jabatan definitif pada 10 OPD yang hingga kini masih diisi oleh Pelaksana Tugas (PLT), yang menurutnya rawan akan konflik kepentingan tingkat tinggi.

"Anda bicara efisiensi di depan publik, tapi di ruang sebelah Anda justru membuang-buang duit. Ini yang sering saya bilang sebagai omon-omon saja, atau sate yang jauh dari panggang,” pungkasnya.

Hingga saat ini, Tim Ahli yang diketuai oleh Dr. Ir. H. Irianto Lambrie tersebut secara resmi telah memiliki payung hukum untuk bekerja selama satu tahun penuh, terhitung sejak 2 Januari hingga 31 Desember 2026.

Sebagai informasi, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud melalui Surat Keputusan Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tertanggal 19 Februari 2026 membentuk Tim Ahli Gubernur Tahun 2026 dengan total 43 personel.

Komposisinya terdiri dari 8 orang dewan penasihat, 1 ketua, 2 wakil ketua, 4 koordinator bidang, serta 28 anggota bidang.

Tim ini dibentuk untuk memberikan kajian, analisis kebijakan, serta pertimbangan strategis kepada gubernur dan wakil gubernur dalam penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah.

Dalam lampiran keputusan tersebut juga tercantum sejumlah bidang kerja, antara lain Bidang Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Rakyat, Bidang Perekonomian, Infrastruktur dan Lingkungan, serta Bidang Informasi dan Komunikasi Publik.

Meski bukan bagian dari struktur birokrasi pemerintahan daerah, tugas tim ahli tersebut pada dasarnya berkaitan dengan pemberian masukan kebijakan yang juga menjadi bagian dari kerja perangkat daerah yang dijalankan oleh ASN di lingkungan Pemprov Kaltim. (son)

 

Tag

MORE