ARUSBAWAH.CO - Polemik kendaraan operasional kepala daerah di Kalimantan Timur belakangan menjadi sorotan publik.
Setelah sebelumnya pengadaan mobil dinas Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar menuai perhatian, kini giliran kendaraan yang digunakan Wali Kota Samarinda Andi Harun ikut disorot.
Mobil Land Rover Defender yang digunakannya diketahui berasal dari skema sewa dengan nilai sekitar Rp160 juta per bulan.
Meski sama-sama menuai perhatian masyarakat, respons kedua kepala daerah tersebut berbeda.
Rudy Mas'ud memilih mengembalikan kendaraan yang telah dianggarkan, sementara Andi Harun meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan atas penggunaan kendaraan operasional di lingkungan pemerintah kota.
Redaksi Arusbawah.co merangkum dua langkah dilakukan dua kepala daerah yang berasal dari Partai Golkar dan Gerindra ini, usai munculnya pemberitaan soal mobil dinas.
Rudy Mas’ud Batalkan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar
Pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur menjadi menghebohkan publik nasional pada Februari 2026 lalu, setelah diketahui nilainya mencapai Rp8,5 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Perubahan Kaltim 2025.
Temuan angka pengadaan mobil dinas Rp8,5 miliar tersebut dinilai cukup fantastis lantaran bertentangan dengan kebijakan efisiensi daerah yang diterapkan Pemprov Kaltim.
Mengacu pada sistem INAPROC Pemprov Kaltim, kendaraan yang direncanakan memiliki spesifikasi SUV hybrid dengan mesin 2.996 cc, tenaga 434 HP, kapasitas baterai 38,2 kWh, motor listrik 140 HP, serta torsi hingga 620 Nm.
Berdasarkan rincian spesifikasi yang beredar, kendaraan tersebut diduga merupakan Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e.
Spesifikasi ini pun sudah dibenarkan oleh pihak Diskominfo Kaltim.
Adapun proses serah terima unit mobil tersebut sebelumnya dilakukan pada 20 November 2025.
Rudy Mas’ud sendiri membenarkan pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar itu.
Menurutnya, keberadaan mobil itu untuk menunjang kegiatan kepala daerah, terutama dalam menerima tamu-tamu penting di Jakarta.
“Mobil Pemprov Kaltim itu baru tersedia yang ada di Jakarta. Kenapa di Jakarta? Pertama adalah untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan, menunjang kegiatan-kegiatan kepala daerah,” jelasnya saat ditemui awak media usai Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Senin (23/2/2026).
Rudy menilai penggunaan kendaraan dinas dengan spesifikasi yang memadai merupakan bagian dari menjaga kehormatan daerah di hadapan tamu nasional maupun internasional.
Ia juga berdalih kendaraan dinas tersebut spesifikasinya sudah sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006, di mana kendaraan dinas gubernur untuk unit sedan maksimal berkapasitas 3.000 cc, sementara untuk unit jeep maksimal 4.200 cc.
“Masa iya kepala daerahnya pakai mobil ala kadarnya, jangan dong. Jaga dong marwahnya Kaltim. Ini marwahnya Kaltim, marwahnya masyarakat Kalimantan Timur,” tegasnya.
Tag



