Ia mengkritisi lemahnya keterlibatan Pemerintah Kota Samarinda dalam menindaklanjuti peraturan-peraturan yang sudah disahkan.
“Kita ini sudah banyak buat perda, tapi kalau tidak dikawal pelaksanaannya, ya hanya jadi dokumen saja. Padahal, regulasi dibuat untuk dijalankan,” tegasnya.
DPRD, kata dia, tidak ingin Raperda yang tengah dibahas saat ini bernasib serupa dengan perda-perda sebelumnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan mendorong agar tiap instansi teknis diberi tanggung jawab jelas dalam hal pengawasan, pelaporan, hingga sosialisasi kepada masyarakat.
Secara khusus, Kamaruddin menyoroti pentingnya Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Ia menyebut perda tersebut masih jarang dimiliki oleh daerah di Kalimantan Timur.
Tag



